HUKRIM
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kupang, Uang Hasil Curian Dipakai Liburan ke Bali
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Terindentifikasi pelaku bernama Martino Hadi Wibowo (31), warga Jalan Ainiba, RT 009/RW 003, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/342/III/2020/ SPKT Resor Kupang Kota.
Pelaku curanmor ini berhasil diamankan Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe, di alamat tempat tinggal pelaku, Rabu (9/9/2020) petang.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak bulan Maret 2020, dan dua buah sepeda motor yang dicuri berupa satu unit Honda CBR 150 dengan nomor polisi DH 6266 HT.
Dan satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DH 6332 HK.
Setelah melakukan curanmor, pelaku menjual kedua unit motor, dan uang hasil curiannya dipergunakan bersama istrinya berlibur ke Bali.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., ketika dikonfirmasi, Rabu (9/9), membenarkan penangkapan tersangka curanmor itu.
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa pelaku setelah melakukan curanmor kedua unit sepeda motor ini langsung di jual
Untuk sepada motor Honda CBR 150 dijual tersangka di Kabupaten Belu dengan harga Rp 10.200.000.
Sementara sepeda motor Supra X 125 dijual kepada salah seorang warga di Kelurahan Naikoten I yang bernama Ance Lusi dengan harga Rp 3.000.000.
“Kedua barang bukti sepeda motor tersebut masih dalam pencarian oleh Tim Buser,” kata Kasat Reskrim.
“Sedangkan uang dari hasil penjualan kedua sepeda motor digunakan tersangka bersama istrinya untuk berlibur ke Pulau Bali,” lanjut dia.
Tersangka saat ditangkap tim Buser tidak melakukan perlawanan. Saat ini tersangka juga sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang Kota guna diproses hukum lebih lanjut. (wil)