Connect with us

HUKRIM

Polisi Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan Karyawati Kalbe Farma Kupang, Ada 36 Adegan

Published

on

Rekonstruksi dilakukan di empat tempat, masing-masing di rumah korban, kios, dan kos-kosan di daerah Penfui, Selasa, (8/9/2020) siang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, melakukan rekonstruksi kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Agustin Martini (29), karyawati PT Kalbe Farma Kupang.

Ada 36 adegan yang diperagakan dalam reka ulang kasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dominggus Duran, S.H., bersama penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Rekonstruksi dilakukan di empat tempat, masing-masing di rumah korban, kios, dan kos-kosan di daerah Penfui, Selasa, (8/9/2020) siang.

Reka ulang ini tidak dihadiri oleh salah satu saksi karena sedang berada di luar kota.

Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Agustin Martini terjadi di rumah korban, Jalan R.W. Monginsidi III, RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang Rabu (1/4) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Diduga pelaku berinisial VAP alias Ariano, mahasiswa semester III salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang.

Tersangka turut hadir dalam rekonstruksi itu dengan didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man.

Rekontruksi ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa, guna melengkapi berkas perkara, agar segera dikirim kembali ke jaksa.

Dalam rekonstruksi ini tidak diperankan oleh tersangka.

Korban sampai saat ini masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Dominggus Duran, SH.

Kuasa hukum tersangka, Lorens Mega Man, mengaku pihaknya mendukung rekonstruksi tersebut.

“Untuk rekonstruksi ini kami dukung, tetapi untuk sesungguhnya di Pengadilan nanti. Kami juga tetap dengan keyakinan bahwa tersangka tidak bersalah,” kata Lorens.

Dia juga mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya praperadilan.

“Nanti kita sudah dapat hasil rekonstruksi, kita akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka,” lanjut advokat senior di Kupang itu.

Menurut Lorens, alat bukti belum cukup dan pihaknya juga mempertanyakan salah satu saksi bernama Pius yang tidak ada, dan itu membuat pihaknya kecewa.

“Karena dalam mengungkapkan sebuah kasus itu tidak gampang, dan kami yakin tersangka tidak bersalah,” tegas Lorens.

Sebelumnya, korban Agustin Martini (29), karyawati Kalbe Farma Kupang ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan, diduga karena tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Korban ditemukan dalam posisi disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan R.W. Monginsidi III, RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/4) pagi sekitar pukul 05.00 Wita

Pada kasus dugaan percobaan pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...