HUKRIM
Dugaan Penghinaan, Dua ASN di NTT Dipolisikan
Kupang, penatimor.com – Seorang karyawati Bank NTT di Kota Kupang melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penghinaan ringan terhadap suaminya melalui aplikasi media sosial group whatsApp keluarga.
Kasus penghinaan dilaporkan oleh Maya Susanti (31), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah Jefriardi Eston Ludji, yang tak lain adalah suami dari pelapor.
Pelapor mengadu ke Mapolres Kupang Kota lantaran suaminya menjadi korban tindak pidana penghinaan di aplikasi group WhatsApp keluarga GA, (8/7/2020) lalu.
Tindak pidana penghinaan ringan ini dengan terlapor Lili Tulle, ASN pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dan Rio Ga, ASN pada BPBD Kabupaten TTS.
Kasus ini teruang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/910/VIII/2020/SPKT Resor Kupang Kota, Rabu, 26 Agustus 2020, Pukul 11.55 Wita.
Korban Jefriardi Eston Ludji saat ditemui di rumahnya (7/9/2020) petang, mengatakan, laporan yang dilakukan oleh istrinya terkait percakapan Chating dalam grup WA keluarga GA pada tanggal 8 Juli 2020.
“Sebelumnya juga perlapor dan korban berada dalam grup WA itu, karena kami semua adalah bagian dari keluarga GA tapi kami akhirnya dikeluarkan dari grup,” kata Jefriardi.
Namun dalam percakapan chat WA di group terjadi pembahasan tentang sertifikat kepemilikan rumah yang awalnya milik nama orangtua tetapi sudah dibalik nama menjadi milik korban.
Sehingga dalam percakapan chat tersebut itu dinilai sangat menghina dan merendahkan martabat korban dan pelapor.
Merasa terhina atas percakapan chat tersebut maka pelapor mengadukan ke pihak kepolisian.
“Namun setelah melaporkan dugaan penghinaan ringan ini, pihak kepolisian memberikan ruang untuk melakukan mediasi sebab masih berkeluarga,” kata korban.
Mediasi akhirnya dilakukan pada Sabtu (5/9) siang dengan dihadiri oleh pelapor, korban dan kedua terlapor serta pihak keluarga.
Namun dalam mediasi itu, salah satu terlapor bernama Rio Ga sangat bersikeras untuk tidak mau berdamai, namun mempersilahkan pelapor agar melanjutkan kasus ini sampai ke Pengadilan.
Namun awalnya pelapor dan korban sudah beritikad baik untuk dilakukan mediasi agar masalah bisa diselesaikan, namun karena pihak terlapor mau dilanjutkan proses hukum. “Ya, kita lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah melaporkan kasus ini, terlapor dan korban sudah diperiksa oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota.
“Kami juga telah menyerahkan 27 bukti percakapan di grup WA keluarga terkait dugaan tindak pidana penghinaan ringan,” kata korban.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua terlapor belum berhasil dimintai konfirmasi.
Sementara, terlapor Lili Tulle yang dihubungi media ini via ponsel dan aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kasus ini, tidak merespon. (wil)