HUKRIM
Tersangka Penganiayaan Berat, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi

Kupang, penatimor.com – Pelaku percobaan pembunuhan terhadap karyawati Kalbe Farma, Agustin Martini akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.
Diduga pelaku berinisial VAP alias Ariano, mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang.
Pelaku percobaan pembunuhan dangan 13 tusukan pada korban ditangkap di wilayah Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (5/8/2020) siang.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dominggus Duran, SH., kepada wartawan, mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan April 2020.
“Memang sedikit lama penyelidikannya lantaran kehati-hatian penyidik dalam memeriksa para saksi, untuk memecahkan alibi-alibi dari tersangka tersebut sehingga membutuhkan proses serta pendalaman lebih,” kata Kapolsek Kelapa Lima.
“Kita juga sudah lakukan uji labfor dan memang dari hasilnya menyatakan bahwa ada bukti-bukti yang melekat pada si tersangka tersebut. Ada unsur-unsur percobaan pemerkosaan tapi kita masih dalami, apa motifnya kenapa dia sampai melakukan itu semua, kita masih dalami lagi,” lanjut dia.
Dijelaskan, pada saat kejadian kondisi dalam kamar dalam keadaan gelap sehingga korban tidak begitu jelas melihat wajah si pelaku seperti apa, namun korban menunjukkan ciri-ciri sesuai dengan tersangka.
“Tersangka tadi diamankan di daerah Penfui, setelah dia selesai mengurus perkuliahannya dan pulang ke rumah lalu kita amankan,” sebut Kapolsek.
“Dia juga tidak sempat buron karena kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka baru minggu kemarin,” sambung dia.
Polisi memastikan alibi tersangka terakhir bahwa dia sempat berantem di daerah Oesapa, tapi setelah dicek ternyata tersangka tidak ada aksi berantam itu dengan temannya, begitupun bekas luka cakaran di badan dan leher tersangka.
Menurut Andri, motif kejadian ini masih sementara didalami lantaran tersangka belum mengakui perbuatannya, walau semua bukti serta ciri-ciri yang disampaikan korban dan para saksi mangarah pada tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Agustin Martini (29), karyawati Kalbe Farma Kupang ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan diduga karena tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Korban ditemukan dalam posisi disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Rabu (1/4) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. (wil)
