HUKRIM
Mantan Wakil Pimcab Bank NTT Surabaya Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan tersangka Bong Bong Suharso.
Bong Bong Suharso adalah mantan Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Pelimpahan perkara dilakukan JPU pada Senin (24/8/2020), sekira pukul 14.00 Wita
Dengan pelimpahan perkara ini, Bong Bong Suharso segera disidangkan di Pengadilan sebagai terdakwa.
Terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan kerugian negara Rp 138 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“JPU siap untuk ikuti persidangan perkara itu. Kita tunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan,” singkat Abdul Hakim. (wil)











