Connect with us

HUKRIM

Jonas Salean Dalam Pusaran Dua Kasus Korupsi

Published

on

Ekspose perkara dugaan korupsi pengalihan tanah Pemkot Kupang di Kejati NTT, Rabu (5/8/2020).

Kupang, penatimor.com – Dua perkara dugaan korupsi terkait pengalihan lahan pemerintah di Kota Kupang sudah dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Satu perkara pengalihan lahan Pemkot Kupang sebelumnya dilidik Kejari Kota Kupang, namun sudah diambil alih Kejati NTT, setelah dalam ekspose perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara perkara terkait pengalihan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, yang kini telah bersertitifkat hak milik atas nama Jonas Salean yang adalah mantan Wali Kota Kupang, sudah dalam penyidikan di Bidang Pidsus Kejati NTT.

Kedua perkara ini memiliki substansi yang hampir sama, yaitu pengalihan tanah pemerintah yang diduga dilakukan dengan menabrak aturan yang berlaku.

Terkait bagi-bagi tanah kepada pejabat Pemkot Kupang, DPRD Kota Kupang, pihak swasta dan sejumlah pejabat lintas lembaga, tidak melalui pembahasan dan persetujuan di DPRD.

Selain itu, kedua perkara ini juga terkait dengan sosok Jonas Salean, saat menjabat sebagai Sekda Kota Kupang dan juga Wali Kota Kupang.

Jonas Salean sendiri sudah dua kali dipanggil penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahan penyidikan, namun pria yang kini anggota DPRD Provinsi NTT dan juga Ketua Partai Golkar Kota Kupang itu berhalangan hadir.

Oleh tim kuasa hukumnya, Jonas Salean dikabarkan meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik, karena sedang dalam masa pemulihan kesehatan pasca menjalani operasi otak.

Sementara itu, sudah ada 200 saksi lebih yang diperiksa oleh jaksa dalam penyidikan kedua perkara ini.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2020), mengatakan, ekspose penyelidikan Kejari Kota Kupang, dalam kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 dan tahun 2017 kepada yang tidak berhak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan di Kelurahan Kelapa Lima seluas ±19.468m², yang dipimpin langsung Kajati NTT Dr. Yulianto, SH., MH., didampingi Wakajati NTT, Asisten TP. Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Koodinator dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus, berlangsung Rabu (5/8/2020).
.
“Tim penyidik Kejari Kota Kupang yang dipimpin Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum (penyalahgunaan kewenangan), sehingga penyelidikan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan agar menjadi terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” kata Abdul Hakim.

“Oleh Kajati NTT, kasus tersebut, dikatakan bahwa Kejati NTT mengambil alih proses penyidikan yang akan dilakukan bersama-sama tim penyidik Kejari Kota Kupang,” lanjut dia. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!