Connect with us

HUKRIM

Tersangka Korupsi Bank NTT Surabaya Wiliam Kodrata dan Loe Mei Lien Tiba di Kupang

Published

on

William Kodrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Senin (6/72020).

Kupang, penatimor.com – Dua tersangka Wiliam Kodrata dan Loe Mei Lien telah tiba di Kupang, sekira pukul 11.00 Wita, Senin (6/7/2020).

Kedua tersangka diterbangkan dari Bandara Juanda Surabaya dengan pesawat Lion Air sekira pukul 08.00 WIB dan tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 11.00 WITA, dengan pengawalan ketat petugas keamanan Kejati NTT.

Dari bandara, kedua tersangka dibawa dengan mobil tahanan ke kantor Kejati NTT.

Tiba di kantor Kejati NTT, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan warga pink itu digiring masuk ke ruang pemeriksaan Bidang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati NTT.

Kajati NTT Dr Yulianto berencana akan memberikan keterangan pers siang ini.

Sebelumnya, Kajati NTT Dr Yulianto mengutus tim ke Surabaya untuk menjemput dua tersangka yang baru saja ditangkap.

Kedua tersangka adalah William Kodrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari.

Keduanya adalah pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Penangkapan kedua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan tim penyidik Kejati NTT, dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka diamankan oleh tim kejaksaan di sebuah Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekira pukul 11.55 WB, Sabtu (4/7).

Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.

Sesuai informasi, tim penyidik Kejati NTT akan membawa kedua tersangka ke Kupang pada hari ini, Senin (6/7).

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi, membenarkan.

“Ya, ada penangkapan tersangka yang DPO. Sebelumnya sudah dipanggil tapi mangkir,” singkat Abdul.

Dia sampaikan, Kejati NTT akan menggelar jumpa pers guna menjelaskan tentang penangkapan tersebut setelah kedua tersangka tiba di Kupang.

Sekadar tahu, saat ini sudah ada 8 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka masing-masing, Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar,
Willyan Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, dan Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, Stefanus Sulaiman dan Dedikus Leba selaku mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya. (wil)

Advertisement


Loading...