HUKRIM
Sidik Kasus Tanah Jonas Salean, Kejati Periksa Pejabat BPKAD dan Dukcapil Kabupaten Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Pidsus Kejati NTT terus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara oleh persorangan di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selasa (7/7/2020), tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Ada tujuh saksi yang diperiksa, yaitu pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang dan Dukcapil Kabupaten Kupang.
Saksi yang diperiksa adalah Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, dan Kabid Aset.
Diperiksa juga Kepala Dukcapil Kabupaten Kupang, mantan Kepala Dukcapil Kabupaten Kupang dan Kabid Pengolahan Informasi.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, sedang diperiksa para saksi tersebut. Masing-masing saksi diberikan puluhan pertanyaan,” kata Abdul Hakim.
Ditambahkan, pemeriksaan saksi akan terus berlangsung hingga penyidikan perkara ini benar-benar rampung.
“Yang pasti semua pihak terkait perkara ini akan diperiksa. Tentunya dalam tahap penyidikan ini, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup akan mencari dan menetapkan pihak-pihak yang patut diminta pertanggung jawaban hukum,” sebut Kasi Penkum.
Sekadar tahu, kepemilikan tanah oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean terindikasi korupsi.
Tanah ini berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 2.225 meter persegi.
Lahan ini telah menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.
Awal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani penyidik Bidang Intelijen Kejati NTT.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30an saksi termasuk Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Pidsus pun merampungkan penyelidikan dan dalam ekspos perkara ini, ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah meningatkan ke tahap penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset yang dulunya direncanakan untuk dibangun kantor Dukcapil, dan kini telah dikuasai oleh perorangan,” kata Kajati dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020). (wil)