Connect with us

EKONOMI

Kasus Beruntun, Bank NTT Moratorium Kredit Produktif

Published

on

Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana. (Foto: Garda Indonesia)

Kupang, penatimor.com – Kasus kredit macet yang terindikasi pidana korupsi di Bank NTT terus saja terjadi.

Sebelumnya, kredit macet senilai Rp 5 miliar terjadi di Bank NTT Cabang Utama Kupang.

Kasus ini ditangani pihak Kejari Kota Kupang dengan menetapkan enam orang tersangka. Dua tersangka dari pihak debitur dan empat tersangka dari pimpinan dan staf Bank NTT Cabang Utama Kupang.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, dan keenam terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Belum juga perkara ini benar-benar dinyatakan incrah atau berkeputusan hukum tetap, karena jaksa penuntut umum dan terdakwa masing-masing mengajukan upaya hukum banding, muncul lagi kasus kredit macet di Bank NTT.

Kali ini di Bank NTT Cabang Utama Surabaya. Nilai kredit nya pun terbilang fantastis. Mencapai Rp 139 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Kasus ini ditangani pihak Kejati NTT dan sudah menetapkan 7 tersangka. Empat tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Sementara tiga tersangka lagi sudah dipanggil secara patut namun mangkir.

Berkaca dari persoalan kredit macet yang beruntun ini, pihak Bank NTT terus berbenah dan lebih selektif dan hati dalam pemberian kredit.

Komisaris Utama Bank NTT Juvenile Jodjana kepada wartawan mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti semua kredit yang bermasalah.

“Ini salah satu, dan masih ada yang akan kita tindaklanjuti. Kita berharap debitur koperatif untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Kalau tidak ya mau nggak mau harus dilakukan tindakan hukum,” kata dia.

Bank NTT menurut Juvenile, sangat menghargai pihak Kejati yang tidak saja menyelesaikan persoalan ini dari aspek hukum, tetapi juga membantu untuk pemulihan aset-aset yang diambil sehingga bisa membantu menurunkan NPL.

“Jadi kita sudah memberikan keterangan, kebetulan debiturnya ada beberapa sehingga butuh waktu, dan kita apresiasi sekali dengan pihak Kejati yang sangat-sangat koperatif dan welcome bahkan enak diajak diskusi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Dewan Komisaris juga sudah menyurati direksi berkali-kali untuk melakukan perbaikan terhadap Direktorat Kredit.

Salah satu yang diminta menurut dia, adalah keputusan kredit harus betul-betul secara kredit komite, dimana di situ terdiri atas penanggung jawab yang ada sampai dengan Direktur Kredit, Dirut bahkan juga ada tim dari Direktur Kepatuhan dalam hal ini manajemen resiko untuk melakukan penilaian itu.

“Jadi nggak bisa lagi kredit itu diputus oleh satu direktorat aja. Harus ada direksi lain yang mengamati. Kita juga akan lebih selektif. Saya bersyukur pak Plt. Dirut sekarang lebih selektif. Artinya, kita sepakat bahwa kita tahan dulu kredit produktif kita ini. Istilahnya moratorium lah, sambil berbenah SOP kredit yang salah. Terus wewenang-wewenang yang mungkin diberikan terlalu besar, kita revisi semua. Sehingga lain kali kita bisa salurkan kembali. Artinya, BPD ini merupakan agen pembangunan, jadi itu tidak boleh lupa tupoksi kita. Tentunya ya kita juga kadang-kadang harus berani mengambil resiko, tapi sekarang resikonya lebih berhitung dan berhati-hati,” jelas Juvenile.

Untuk itu, apabila kedepannya ada pengajuan kredit, apalagi ada yang fiktif maka sudah pasti akan ditolak Bank NTT.

Dan seluruh cabang Bank NTT pun dengan kejadian ini, dengan ada yang dihukum, diharapkan karyawan Bank NTT segera fokus bekerja dan masalah serupa tidak terjadi lagi.

“Kita memberikan signal efek jerah kepada karyawan-karyawan. Saya yakin mayoritas bahkan 90 persen lebih karyawan kita punya spirit yang baik. Bagi yang bermasalah dalam kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan,” tandas Juvenile. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *