Connect with us

HUKRIM

Jaksa Periksa Mantan Sekda Kabupaten Kupang Terkait Tanah Hypermart

Published

on

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede.

Kupang, penatimor.com – Mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang, Rabu (8/7/2020).

Hendrik diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Frans Seda, samping Bundaran Tirosa, Kota Kupang.

Di atas lahan tersebut telah dibangun pusat perbelanjaan Hypermart. Dulunya, tanah ini berdiri bangunan kantor Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang.

Tanah ini dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Nusa Investa Mandiri.

Selain Hendrik Paut, saksi lain yang diperiksa jaksa di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, berasal dari pihak BPKAD Kabupaten Kupang, manajemen Finance Hypermart Kupang, Kepala Store Hypermart, tim penafsir nilai, dan tim pelelangan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00-16.00.

Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Shirley menjelaskan, dugaan penyimpangan yang berindikasi pidana korupsi dalam pengalihan aset ini terletak pada sewa lahan yang terlalu murah dan tanpa ada harga pembanding atau tidak sesuai mekanisme hukum yang seharusnya.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum dalam perkara tanah Hypermart ini sudah jelas, dan pihaknya terus melakukan pendalaman.

“Menyangkut potensi kerugian negara juga sedang kami rangkum,” kata Shirley Manutede.

Sebelumnya, Kajati NTT Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7), mengatakan, terkait kasus tanah Hypermart, setelah melakukan ekspos hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Pengendalian kasus ini ada di Kajati, sedangkan soal teknis penyidikan menjadi tanggung jawab Kajari Kabupaten Kupang,” kata Kajati.

Yulianto juga menegaskan, penyidikan perkara ini, tidak boleh menghambat lajunya pembangunan dan lajunya investasi untuk masyarakat NTT.

“Penyidikan atau penindakan boleh berjalan, tapi lajunya pembangunan itu tidak boleh terhambat, karena tujuan negara ini didirikan adalah untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” tegas Kajati. (wil)

Advertisement


Loading...