Connect with us

UTAMA

TKI Asal Kabupaten Kupang Meninggal di Malaysia

Published

on

Marinci Nissipini didampingi oleh perekrut lapangan yang merekrut korban.

Kupang, penatimor.com – Rita Mariana Nopus (23), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikabarkan meninggal dunia di negeri Jiran Malaysia.

TKI asal Desa Oelfatu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang ini dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (13/6/2020).

Kematian pahlawan devisa itu diketahui oleh keluarga, setelah majikannya bernama Ang Men Sen memberitahukan kabar duka ini kepada PT Alviana Perdana Jaya selaku agen perekrut.

Hal ini dikatakan ibu kandung korban Marinci Nissipini, ketika ditemui wartawan di Kantor UPT BP2MI Kupang, Selasa (16/6) siang.

Keluarga korban TKI yang meninggal dunia di Malaysia saat melaporkan di UPT BP2MI Kupang.

Menurut Marinci, anaknya pergi menjadi TKI di Malaysia pada tahun 2017, melalui PT Alviana Perdana Jaya. Keberangkatan korban pun diketahui keluarganya.

Marinci juga mengaku sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia.

Waktu mendapat kabar duka ini, Marinci mengaku hanya diberitahukan agar segera ke Kota kupang dengan membawa surat-surat asli milik korban.

“Sampai di sini baru saya diberitahukan kalau korban sudah meninggal dunia,” ungkap Marinci.

Korban diketahui bekerja dengan kontrak selama dua tahun, tetapi korban melanjutkan kontrak dengan tambahan waktu satu tahun sampai tahun 2020, baru akan pulang.

Selama bekerja sebagai TKI, sudah dua kali korban mengirimkan uang sebesar Rp 16 juta.

Keluarga juga sempat mendapat informasi bahwa korban juga mengalami sakit dan sempat dibawa ke rumah sakit di Malaysia.

Berkas surat perjalanan korban menjadi TKI pun masih ada, sedangkan PT Alviana Perdana Jaya juga telah membantu membawa jenazah anaknya, yang sementara disemayamkan di KBRI.

Marinci berharap agar jenazah anaknya segara dikirim kembali ke pihak keluarga.

Terpisah, Matheus Suban selaku Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Kupang, mengatakan pihaknya baru mendapat informasi kematian korban setelah pihak keluarga dan PT Alviana datang memberitahukan di kantornya.

Menurut Matheus, korban terdata sebagai TKI resmi sampai tahun 2017.

“Karena dia sendiri yang melanjutkan kontraknya, jadi nanti kita akan koordinasi dengan pemerintah kembali,” sebut Matheus.

“Sebab setiap TKI hanya kontrak kerja dua tahun. Kalau masa kontrak selesai, dia harus kembali untuk perpanjang,” sambung dia.

Sementara, Novi dari PT. Alviana Perdana Jaya, mengaku setelah mendengar kabar kematian korban, dirinya langsung mencari berkasnya dan ternyata masih ada.

“Kami bertanggung jawab moril, dan akan memulangkan jenazah sampai ke orangtua. Walaupun korban sudah melakukan kontrak kerja baru, sesuai dengan pernyataan ibu kandung korban,” kata Novi.

“Walaupun PT kami sudah tutup atas moratorium yang dilakukan, tetapi kami akan bertanggung jawab,” lanjut dia. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tersesat di Gunung Fatuleu, Mahasiswa Unwira Kupang Berhasil Kembali dengan Selamat

Published

on

Tim SAR dari Basarnas Kupang dan Polres Kupang memeriksa kondisi kesehatan korban Emanuel Dosinain.
Continue Reading

HUKRIM

Kasus Korupsi Tanah di Jln. Veteran Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Ada Tersangka Baru?

Published

on

Pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., Kamis (16/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Akui Pengadaan Beras Premium Fiktif, Kepala Bulog Waingapu Kembalikan Rp 250 Juta ke Penyidik

Published

on

Kepala Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen (Baju putih), mengembalikan uang senilai Rp250 juta yang diterima Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., pada Kamis (16/5/2024) pagi.
Continue Reading