HUKRIM
Sertifikat Lahan Perumahan Pondok Indah Matani Diduga Direkayasa
Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan perumahan Pondok Indah Matani yang berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/6/2020).
Sidang perkara dengan Nomor: 1/G/2020/PTUN Kupang, antara penggugat ahli waris, Hermanuel Y. Sabaat dan tergugat Kepala BPN Kabupaten Kupang dan tergugat Bobby Lianto sebagai pemilik perumahan Pondok Indah Matani sebagai intervensi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dipimpin oleh majelis hakim
Mariana Ivan Junias, S.H., M.Hum., dan hakim anggota Simson Seran, S.H.,M.H.
Untuk sidang perkara pada Kamis (18/6/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua intervensi dan tambahan bukiti surat yang mana tambahan sidang dari (11/6/2020)
Kuasa Hukum Penggugat, Yance Thobias Mesah, mengatakan bahwa agenda pemeriksaan saksi ini turut dihadiri Yacob Manubulu selaku orang yang menerbitkan sertifikat kepada saksi Anderias Sinyo Langoday yang sudah dialihkan kepada atas nama Bobi Lianto.
Dalam keterangan saksi pemohon Anderias Sinyo Langoday mangatakan bahwa tidak mengetahui lokasi tanah yang saat diterbitkan sertifikat.
Begitu juga keterangan saksi Yacob Manubulu, juga tidak mengetahui lokasi tanah itu.
Anehnya lagi, di dalam pembuatan sertifikat itu pemohon Anderias Sinyo Langoday sendiri tidak pernah melakukan penunjukan batas tanah dalam pembuatan sertifikat perumahan Pondok Indah Matani, namun sertifikat tanah itu ada.
Menurut Yance, dalam pembuatan sertifikat tanah, kalau tanpa permohonan dan pelepasan hak itu tidak bisa. Namun dalam fakta persidangan BPN tidak mampu membuktikan itu.
Dengan fakta persidangan bahwa pembuatan sertifikat diduga merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Anderias Sinyo Langoday bersama dengan Kepala BPN ketika itu yang dijabat oleh Yacob Manubulu.
Sehingga dokumen-dokumen surat berupa sertifikat yang diterbitkan atas nama perumahan Pondok Indah Matani merupakan sertifikat bodong.
Dikatakannya, bahwa keterangan dari saksi Anderias Sinyo Langoday pada persidangan (11/6) di bawah sumpah, yang menerangkan bahwa dia sendiri tidak pernah mengetahui lokasi tanah dan menunjuk batas tanah tapi.
“Anehnya sertifikat atas nama dia dan sudah diahlikan pada Bobby Lianto,” ujarnya.
Sedangkan di dalam pembuktian oleh BPN Kabupaten Kupang, cuma ada surat ukur sementara rujukannya buku tanah namun tidak ada.
“Karena tanpa buku tanah “barang tidak ada”, sehingga diduga hasil rekayasa,” katanya.
Sementara mantan Kepala BPN Yacob Manubulu saat diperiksa sebagi saksi dalam persidangan ditanya terkait penerbitan sertifikat kalau tanpa permohonan dan pelepasan hak bisa diterbitkan atau tidak, lalu dijawab tidak bisa.
Sehingga dalam fakta persidangan kasus ini tanpa permohonan dan pelepasan hak.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, Dr Sariono Johanis dari Fakultas Hukum Undana menerangkan kalau tanpa permohonan dan pelepasan hak dinilai itu adalah cacat hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada (2/7/2020) dengan masih beragenda pemeriksaan saksi dari tergugat, dan penggugat juga akan menyerahkan bukti tambahan rekaman untuk diputar. (wil)