HUKRIM
PT. FIF Cabang Kupang Diduga Gelapkan BPKB Mobil Nasabah yang Sudah Lunasi Kredit
Kupang, penatimor.com – Dugaan penggelapan BPKB mobil nasabah oleh pimpinan PT. FIF Group Cabang Kupang dilaporkan ke polisi di Polda NTT.
Kasus ini dialami oleh I Putu Dedi Ariadi (37), warga Desa Oeltua, RT 20/RW 07, Kelurahan Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kasus dugaan penggelapan ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/ II/RES.1.11/2020/ SPKT Polda NTT, tanggal 27 Februari 2020.
Korban I Putu Dedi Ariadi kepada wartawan di Kupang belum lama ini, mengatakan, kasus dugaan penggelapan dialaminya terkait BPKB mobil Toyota Fortuner dengan Nopol DH 1082 B.
Sebelumnya Putu merupakan salah satu nasabah yang melakukan kredit di FIF Group Cabang Kupang pada tahun 2016-2018, dan sudah melunasi kredit mobil pada bulan Oktober 2018.
Namun setelah sudah melunasi kredit, PT FIF Group Cabang Kupang tidak memberikan BPKB mobil tersebut.
Mereka beralasan bahwa BPKB mobil lagi bermasalah dengan show room Adira Sejahtera Mandiri (ASM) milik Rafi.
“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan BPKB mobil yang sudah dilunasi di PT FIF, sehingga saya merasa dipermainkan,” kata Putu.
Untuk itu pada bulan Febuari 2020, dia sudah melaporkan kasus ini di Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Sampai saat ini masih dalam proses hukum dan surat SP2HP juga sudah ada,” imbuhnya.
Menurut Putu, dirinya sudah pernah bertemu pemilik show room ASM dan mengatakan bahwa BPKB mobil miliknya sudah diserahkan pada pihak PT FIF Cabang Kupang dan mereka mengakui hal tersebut.
Namun dia merasa ganjal karena pihak PT FIF menyerahkan BPKB mobilnya ke penyidik Polres Kupang Kota sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik show room ASM, sedangkan BPKB mobil tersebut miliknya.
Masih menurut Putu, PT FIF baru saja menyerahkan BPKB mobil sekitar bulan Mei 2020 ke penyidik Polresta.
“Kenapa tidak diserahkan ke Polda NTT, karena saya merasa laporan polisi berada di Polda NTT,” ungkapnya kesal.
Sedangkan masalah yang terjadi antar pihak PT. FIF dan show room ASM, itu bukan kewenangannya sebagai nasabah.
“Saya sudah lunasi kredit dan berhak atas BPKB saya,” tegas Putu.
Dia juga berharap agar pihak PT FIF Group Cabang Kupang segera mengembalikan BPKB mobil nya,
karena itu merupakan haknya.
“Saya sudah melunasi kredit dan berhak atas BPKB tersebut. Sudah lama saya dipermainkan oleh pihak PT. FIF ini,” tandas Putu.
Sementara, Kepala FIF Cabang Kupang Frans Budi Sulistio sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (wil)