UTAMA
Kejari Kota Kupang Beri Pelayanan Secara Online
Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus berinovasi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem pelayanan di lingkup Kejari Kota Kupang sudah dilaksanakan secara online selama tiga bulan terakhir ini.
Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu kepada wartawan, mengatakan pihaknya mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebelumnya kata Kajari, pihaknya sudah menghadirkan semua Forkopimda, seperti Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Ombudsman NTT, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dandim Kupang, Kapolres Kupang Kota dan lainnya dalam rangka pencanangan WBK-WBBM.
“Agar kami dapat menyampaikan pesan-pesan bahwa Kejaksaan selalu memperhatikan peningkatan pelayanan,” kata Oder.
“Dalam pelayanan yang prima, terutama kepada masyarakat. Dimana dengan menghindari diri dari hal- hal yang tidak diinginkan atau hal yang bertentangan dengan masalah-masalah hukum,” lanjut dia.
Semuanya menurut Kajari, sesuai dengan tuntutan negara dan pemerintah. Dimana setiap institusi, agar dapat mempersiapkan diri kedepan agar bisa menghindari dari hal-hal yang tercelah.
Terkait pencanangan WBK-WBBM, semua pegawai di lingkungan kejaksaan wajib menandatangani pakta integritas dan membuat komitmen bersama.
Hal ini supaya pihaknya betul-betul melakukan pelayanan prima dan tulus kepada masyarakat.
Jaksa dan pegawai diwajibkan menggunakan inovasi-inovasi terbaru.
Setiap tamu yang datang ke kantor kejaksaan, akan langsung diberikan kuisioner untuk diisi sendiri dan menyatakan apakah puas atau tidak puas dengan pelayanan Kejari Kota Kupang.
Adapula kegiatan dalam pelayanan untuk pengembalian barang bukti dan lainnya.
Dalam penyerahan barang bukti, dimana harus langsung diberikan kepada orang yang sudah menjalani putusan atau sudah incrah, dimana langsung diantar ke tempat nya.
“Agar tidak perlu bertemu lagi dengan jaksa atau bertemu pegawai, sehingga petugas barang bukti langsung mengantarkan,” sebut dia.
Mengenai persuratan juga sudah dimulai dari PTSP dan langsung terkoneksi secara online, dan semua berkas perkara juga langsung diketahui oleh Kajari.
Sehingga untuk setiap orang yang ingin berhubungan langsung dengan jaksa serta pegawai maka langsung terkoneksi, karena semua sudah secara sistem online.
“Untuk laporan dana terkait pendemi Covid-19, belum ada laporan yang masuk. Tetapi kalau ada pengaduan dari masyarakat, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Pemkot Kupang, dalam hal ini Pengawasan,” ungkap Kajari Kota Kupang yang didampingi Kasi Intelijen Alboin Blegur. (wil)