HUKRIM
Jaksa Periksa Plt Dirut dan Komisaris Independen Bank NTT
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Pidsus Kejati NTT melanjutkan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.
Pantauan media ini di kantor Kejati NTT, Selasa (30/6/2020), sejumlah pejabat Bank NTT kembali diperiksa tambahan.
Saksi yang diperiksa tambahan adalah Direktur Pemasaran Dana, Absalom Sine dan Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu.
Turut diperiksa Komisaris Independen
Bank NTT Frans Gana dan Samuel Djo, termasuk Direktur Pemasaran Kredit Harry Alex Riwu Kaho merangkap Plt. Dirut.
Pemeriksaan dilakukan terpisah di beberapa ruangan pemeriksaan.
Plt Dirut Bank NTT terpantau diperiksa oleh jaksa Hendrik Tiip dari pukul 10.30-12.00.
Pemeriksaan dihentikan sementara untuk makan siang, dan bakal dilanjutkan kembali pukul 13.20.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, pemeriksaan saksi dari jajaran direksi dan komisaris Bank NTT terus dilakukan. Sesuai jadwal pada Senin dan Selasa, tapi bisa berlanjut sesuai kebutuhan penyidik,” kata Kasi Penkum Abdul Hakim. (wil)