HUKRIM
Tiga Tersangka Pencurian Motor dan HP di Kupang Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan tiga orang tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari Kota Kupang.
Rabu (20/5/2020), penyidik Satreskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan tiga orang tersangka dilakukan secara online dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novintje Sina, SH.
Ketiga tersangka adalah Eduard Sina (33), Sepri Soleman Kiuk (23), dan Bambang Hariyanto (34).
Dengan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka ini maka JPU akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk disidangkan.
Untuk sementara, ketiga tersangka masih tetap dititip di ruang tahanan Polsek Oebobo.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2020) petang.
Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian ini dengan korban bernama Deny Boy Tameno (47), warga Jalan Motain, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/19/I/2020 /tanggal 30 Januari 2020.
Ketiga tersangka melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH 4739 HG warna hitam putih dan 2 buah handphone, merek Oppo F7 dan Vivo Y91.
Dalam melakukan aksi pencurian ini ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.
Ketiga tersangka ditangkap oleh Tim Buser Polsek Oebobo di lokasi yang berbeda. (wil)

HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Heliana Suparwati Divonis 1 Tahun Penjara, PH Ucap Syukur

HUKRIM
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,6 Tahun, Tris dan Anik 4 Tahun

HUKRIM
Hakim Vonis David Lape Rihi 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding
