HUKRIM
Salah Paham Akibat Mabuk Miras, Pria di Kupang Diparang
Kupang, penatimor.com – Ely Bangngu (29), warga Kelurahan Merdeka, Kota Kupang, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dengan benda tajam jenis parang oleh tetangganya sendiri, Sabtu (9/5), sekitar pukul 02.30 Wita.
Akibat kejadian penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di seluruh jari tangan kiri dan luka robek di perut kanan sebelah bawah.
Kasus penganiayaan ini dipicu mabuk minuman keras yang mengakibatkan salah paham dan berujung pada tindakan penganiayaan.
Pelaku nya adalah Daniel Lawa (45), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di rumah korban.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH.,SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Dominggus Duran, SH., ketika diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini, mengatakan kejadian ini berawal dari salah paham.
Awalnya kata Ipda Dominggus, korban dan pelaku duduk meneguk miras bersama teman-temannya di depan teras rumah korban hingga mabuk, dan setelah itu pelaku pulang ke rumah nya.
“Sekitar pukul 01.00 Wita, korban datang mencari pelaku sampai ke dalam kamarnya. Namun tidak bertemu karena pelaku makan di dapur rumahnya,” kata Kanit Reskrim.
Mengetahui dirinya dicari korban, setelah selesai makan, pelaku dengan membawa parang, mencari korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban berulang kali.
“Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi di Polsek Kelapa Lima,” kata Kanit Reskrim.
Korban juga sudah menjalani visum et repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Sementara pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (wil)