HUKRIM
SADIS! Seorang IRT di Kupang Dianiaya Suaminya di Gereja, Saat Hendak Dimediasi Pendeta

Kupang, penatimor.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Korbannya berinisial FR (44) adalah warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tindak pidana KDRT yang dialami korban terjadi di gereja GMIT Rehobot Bakunase pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasus KDRT ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/74/V/2020/Sektor Oebobo, tanggal 16 Mei 2020. Terlapornya berinisial HPA.
Sebelum kasus KDRT ini terjadi pada (14/5) sekitar pukul 12.00 Wita, korban bertemu dengan anaknya di kompleks SD Bakunase.
Anaknya yang berinisial P (9), menceritakan kepada korban jika dirinya telah dianiaya oleh terlapor.
Korban juga melihat pada tubuh anaknya ada bekas memar di lutut kiri dan betis kanan.
Atas kejadian penganiyaan yang dialami oleh anaknya, korban lalu melaporkan ke Polsek Oebobo, (14/5/2020) ).
Korban dan terlapor lalu dipertemukan di Polsek Oebobo, terkait kasus yang dialami oleh anaknya, dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuat surat pernyataan damai.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, (19/5/2020) petang, mengatakan, atas laporan polisi yang dibuat oleh korban terkait penganiayaan terhadap anak mereka pada Sabtu (16/5), pelapor ditelepon oleh Pdt Yeri Hau agar datang ke gereja Rehobot Bakunase untuk dilakukan mediasi dengan terlapor.
Sehingga pelapor datang ke gereja Rehobot Bakunase dan bertemu dengan Pdt Yeri Hau dan Pdt Yeti Pello.
Kemudian Pdt Yeti Pello menelepon pengacara terlapor yang bernama Hermince agar datang dengan terlapor ke gereja Rehobot.
“Setelah itu pelapor dan terlapor dibawa ke ruangan khusus pendeta di gereja Rehobot untuk dilakukan mediasi,” jelas Kapolsek Oebobo.
Lebih lanjut, pada saat dilakukan mediasi tersebut terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor, dimana saat itu pelapor bersih keras untuk membawa keempat anaknya untuk tinggal bersamanya di Kelurahan Oepura.
Sehingga terjadi saling adu mulut antara pelapor dan terlapor.
Kerena emosi terlapor memukul pelapor, yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bengkak pada pipi dan mengeluarkan darah.
“Pada saat pemukulan itu, para pendeta juga berusaha untuk menghalangi agar terlapor tidak lagi memukul pelapor lagi,” sebut mantan Kasat Lantas Sumba Barat.
Dengan kejadian tersebut, pelapor datang ke Polsek Oebobo dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum et repertum.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor maupun kuasa hukum terlapor belum berhasil dikonfirmasi. (wil)
