HUKRIM
PTUN Kupang Tolak Gugatan Terkait Sengketa Lahan Perumahan Puri Lasiana Indah
Kupang, penatimor.com – Sidang putusan sengketa lahan Perumahan Puri Lasiana Indah yang dibangun oleh PT. Dafe Putri Pratama Mandiri (DPPM) di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang digelar di PTUN Kupang, Selasa (19/5/2020).
Sidang berdasarkan gugatan Nomor: 100/G/2020/PTUN-KPG tanggal 19 Mei 2020, antara Pengugat Elton Tedi Giri, SE., dengan Tergugat I BPN Kota Kupang dan Tergugat II PT. Dafe Putri Pratama Mandiri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan Elton Tedi Geri untuk seluruhnya.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, yang pertama bahwa adapun sengketa dalam rana perdata tanah terkait status kepemilikan itu bukan dalam rana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hanya terkait dengan prosedur dalam penerbitan sertifikat kepemilikan.
Pertimbangan kedua, majelis hakim langsung menilai bahwa prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik yang awalnya bernama Friends Jerri Bessie kemudian berali ke nama perusahaan, baik prosedur normatif dan teknis yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada sehinga tidak ada yang salah.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., didampingi Komisaris PT DPPM, Friends Jerri Bessie dalam jumpa pers (19/5/2020) petang.
Dijelaskan Fransisco, pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat khusus para pembeli di lokasi tanah tersebut bahwa PT DPPM adalah pemilik yang sah.
“Sedangkan terkait dengan tanah untuk pembangunan dan juga pengembang sudah mempunyai surat izin resmi Real Estate Indonesia (REI),” kata Fransisco.
Setelah putusan ini, dengan adanya sertifikat hak milik yang sudah dipecah-pecah hak guna bangunan sehingga warga, khususnya para pembeli perumahan yang sudah tinggal di lokasi tersebut bisa lebih tenang dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sementara, Komisaris PT DPPM, Friends Jerri Bessie, mengatakan, sebelumnya pihaknya sangat terganggu, karena setelah pembangunan perumahan dari awal 2017, pihaknya merasa bahwa tanah yang dibeli tidak akan terjadi masalah.
“Dengan sudah ditolak gugatan di PTUN ini, pembeli Perumahan Puri Lasiana Indah milik PT. Dafe Putri Pratama Mandiri
tidak perlu cemas lagi. Jangan khawatir karena kepemilikan lahan tersebut sah karena semua tahapan proses pengurusan sertifikat nya jelas dengan ketentuan dari pemerintah,” sebut Friends. (wil)