Connect with us

HUKRIM

PTUN Kupang Tolak Gugatan Terkait Sengketa Lahan Perumahan Puri Lasiana Indah

Published

on

Kuasa hukum PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., didampingi Komisaris PT DPPM, Friends Jerri Bessie dalam jumpa pers (19/5/2020) petang.

Kupang, penatimor.com – Sidang putusan sengketa lahan Perumahan Puri Lasiana Indah yang dibangun oleh PT. Dafe Putri Pratama Mandiri (DPPM) di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang digelar di PTUN Kupang, Selasa (19/5/2020).

Sidang berdasarkan gugatan Nomor: 100/G/2020/PTUN-KPG tanggal 19 Mei 2020, antara Pengugat Elton Tedi Giri, SE., dengan Tergugat I BPN Kota Kupang dan Tergugat II PT. Dafe Putri Pratama Mandiri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan Elton Tedi Geri untuk seluruhnya.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, yang pertama bahwa adapun sengketa dalam rana perdata tanah terkait status kepemilikan itu bukan dalam rana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hanya terkait dengan prosedur dalam penerbitan sertifikat kepemilikan.

Pertimbangan kedua, majelis hakim langsung menilai bahwa prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik yang awalnya bernama Friends Jerri Bessie kemudian berali ke nama perusahaan, baik prosedur normatif dan teknis yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada sehinga tidak ada yang salah.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., didampingi Komisaris PT DPPM, Friends Jerri Bessie dalam jumpa pers (19/5/2020) petang.

Dijelaskan Fransisco, pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat khusus para pembeli di lokasi tanah tersebut bahwa PT DPPM adalah pemilik yang sah.

“Sedangkan terkait dengan tanah untuk pembangunan dan juga pengembang sudah mempunyai surat izin resmi Real Estate Indonesia (REI),” kata Fransisco.

Setelah putusan ini, dengan adanya sertifikat hak milik yang sudah dipecah-pecah hak guna bangunan sehingga warga, khususnya para pembeli perumahan yang sudah tinggal di lokasi tersebut bisa lebih tenang dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Sementara, Komisaris PT DPPM, Friends Jerri Bessie, mengatakan, sebelumnya pihaknya sangat terganggu, karena setelah pembangunan perumahan dari awal 2017, pihaknya merasa bahwa tanah yang dibeli tidak akan terjadi masalah.

“Dengan sudah ditolak gugatan di PTUN ini, pembeli Perumahan Puri Lasiana Indah milik PT. Dafe Putri Pratama Mandiri
tidak perlu cemas lagi. Jangan khawatir karena kepemilikan lahan tersebut sah karena semua tahapan proses pengurusan sertifikat nya jelas dengan ketentuan dari pemerintah,” sebut Friends. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tersesat di Gunung Fatuleu, Mahasiswa Unwira Kupang Berhasil Kembali dengan Selamat

Published

on

Tim SAR dari Basarnas Kupang dan Polres Kupang memeriksa kondisi kesehatan korban Emanuel Dosinain.
Continue Reading

HUKRIM

Kasus Korupsi Tanah di Jln. Veteran Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Ada Tersangka Baru?

Published

on

Pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., Kamis (16/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Akui Pengadaan Beras Premium Fiktif, Kepala Bulog Waingapu Kembalikan Rp 250 Juta ke Penyidik

Published

on

Kepala Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen (Baju putih), mengembalikan uang senilai Rp250 juta yang diterima Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., pada Kamis (16/5/2024) pagi.
Continue Reading