Connect with us

HUKRIM

Oknum ASN-Honorer Pemkot Kupang Terdakwa Perzinahan Divonis 2 Bulan Penjara

Published

on

Novintje Sina, SH.

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan perzinahan oknum ASN dan honorer Pemkot Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Sidang dihadiri kedua terdakwa Dicky Johanes Messah (39) dan Hana Maika Serworwora (34).

Terdakwa Dicky merupakan seorang ASN dan Hana merupakan honorer. Keduanya sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan ini berlangsung di ruang sidang Pengayoman dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH., dengan Hakim Anggota Reza Tyrama, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.

Sesuai amar putusan hakim, kedua terdakwa divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novintje Sina, SH., kepada wartawan di PN Kupang, Rabu (20/5) siang, mengatakan kedua terdakwa menerima putusan tersebut.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding,” ujar Novintje.

Hakim juga memutuskan barang bukti dalam perkara ini dirampas dan dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Persidangan juga dihadiri oleh pelapor Mundus Tahik yang adalah suami sah dari terdakwa Hana Maika Serworwora.

Mundus Tahik kepada wartawan, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menurutnya sangat ringan.

“Saya sangat kecewa, karena kedua terdakwa ini benar-benar terbukti melakukan perbuatan perzinahan,” kata Mundus.

Kedua terdakwa sebelumnya dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading