Connect with us

HUKRIM

Hakim Tolak Praperadilan Oknum ASN Pemprov NTT Selaku Tersangka Perzinahan

Published

on

Pasangan selingkuh Petrik Andriyani Umbu Dondu alias Ani (34) dan Falix A. Tiwu Loda alias Adi diamankan di Polsek Oebobo, Selasa (10/3/2020) dinihari.

Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan perzinahan, Felix A. Tiu Loda alias Adi (36), seorang pegawai swasta di Kupang, dan Patrik A. Umbu Dondu alias Ani (34), seorang ASN di Badan Kesbangpol Provinsi NTT.

Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (30/4/2020).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH., dan dihadiri oleh Ishak Lalang Sir, SH., selaku kuasa hukum dari tersangka Felix dan Patrik.

Dari pihak kepolisian dihadiri oleh perwira dan anggota Bidang Hukum Polda NTT, masing-masing AKBP Halasan Roland Situmeang, SIK., MH., Kompol Yan Kristian Ratu, SH., Ipda Yulius Agustus, SH., Aiptu Imanuel, SH.,MH., dan Bripka Johanes Lobo, SH.

Dalam sidang yang dilangsungkan selama satu jam dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim akhirnya memutuskan melolak seluruh gugatan praperadilan dari tersangka.

Kuasa hukum tersangka juga menerima putusan praperadilan tersebut.

Terpisah, Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, SH., saat dikonfirmasi wartawan, mengaku kalau proses hukum kasus ini terus berjalan.

“Untuk berkas perkara kasus dugaan perzinahan ini, kita sementara melengkapi petunjuk jaksa Segera kita lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Kasus dugaan perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi: LP/B/42/III/2020 Sektor Oebobo tanggal 10 Maret 2020.

Kedua tersangka dinilai tidak koperatif dalam menjalani sanksi wajid lapor yang diberikan penyidik selama proses hukum.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *