Connect with us

HUKRIM

Diduga Tipu Klien Rp 50 Juta, Pengacara di Kupang Dipolisikan

Published

on

Pihak pelapor dan terlapor saat berada di Mapolsek Oebobo, Kamis (30/4/2020).

Kupang, penatimor.com – Seorang pengacara di Kota Kupang diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 50 juta milik kliennya dalam kasus perdata yang ditanganinya di Kabupaten Rote.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Marince Y. Henukh (43), warga Jalan Dua Lontar, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dugaan tindak pidana penipuan ini terjadi di rumah korban di Kelurahan Kayu Putih pada tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dengan terlapor adalah Ishak Lalang Sir, SH., yang berprofesi sebagai advokat/ pengacara, yang juga warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/66/IV/2020/Sektor Oebobo, Kamis (30/04) petang.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I ketut Saba, SH., saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (30/4) petang.

Dijelaskan Kapolsek, kasus dugaan penipuan ini berawal pada saat korban membutuhkan bantuan hukum dalam perkara perdata, sehingga terlapor sebagai kuasa hukum.

Setelah terlapor menjadi kuasa hukum, terlapor meminta korban memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai biaya perkara tanah dan biaya operasional advokat dengan menandatangani kwitansi di meterai 6.000.

Lanjut Kapolsek, pada bulan September 2018, korban menanyakan perkembangan perkara yang ditangani terlapor. Namun terlapor menjawab bahwa sidangnya pada bulan Oktober 2018.

Tetapi pada akhir bulan Oktober 2018 ternyata tidak ada sidang atas perkara yang terlapor tangani dan terlapor belum mendaftarkan perkaranya sama sekali di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

“Setelah itu terlapor susah ditemui dan selalu menghindar sehingga korban datang melaporkan kejadian di Polsek Oebobo untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum,” kata Kapolsek.

“Terlapor dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” lanjut Kompol Ketut Saba yang juga mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat itu.

Sebelum korban melaporkan ke polisi, terlapor terlebih dahulu diamankan oleh pihak keluarga di depan kantor Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dan langsung dibawa ke Polsek Oebobo.

Dimana terlapor juga baru selesai menjalani sidang praperadilan dengan tergugat Polsek Oebobo dalam kasus dugaan Perzinahan dan praperadilan ditolak majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor Ishak Lalang Sir belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

Advertisement


Loading...