HUKRIM
Seorang Perempuan di Kupang Dibacok Secara Sadis, Pelakunya Adik Ipar Korban
Kupang, penatimor.com – Seorang pria di Kupang nekad membacok kakak iparnya sendiri hingga sekarat.
Pelakunya adalah Daniel Amheka (47), warga Dusun I Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah salah satu warga di RT 02/RW 01, Dusun 1, Desa Bokong, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sedangkan korbannya adalah Damaris Baitanu (42), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku nekad membacok korban yang adalah kakak iparnya itu, lantaran emosi gara-gara korban dianggap sering mencampuri urusan rumah tangganya.
Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat karena mengalami luka di pinggang sebelah kiri.
Korban juga menderita luka-luka di telapak tangan kanan, punggung belakang dan pipi sebelah kiri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., ketika ditemui di ruang kerjanya, (25/4/2020) petang.
Dikatakan Kapolsek Elpidus, kalau awalnya Daniel baru selesai memotong daun untuk makanan ternak sapi.
“Saat itu Daniel berada di rumah nya. Daniel tidak mendapati istri nya, Norlince Baitanu,” kata Kapolsek.
Selama ini Daniel dan istri nya Norlince sedang cekcok.
Daniel emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak dari istrinya, karena mencampuri urusan rumah tangganya.
Daniel kemudian mengambil sebilah parang yang digantung pada dinding belakang rumah, dan mengikat parang tersebut di pinggang sebelah kiri dilengkapi sarung dan tali.
Daniel kemudian pergi mencari istri nya Norlince Baitanu.
“Daniel ingin menjemput istri nya untuk pulang ke rumah,” sebut Kapolsek.
Saat tiba di depan rumah kerabatnya, Jublina Amheka di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Bokong, Daniel melihat ada iparnya, Damaris Baitanu.
Daniel yang memang dalam keadaan emosi berjalan mendekati Damaris Baitanu sambil mengatakan kalau Damaris lah yang merusak rumah tanggamya.
Daniel berdiri berhadapan dengan Damaris Baitanu, dan posisi Damaris Baitanu juga sedang berdiri menghadap
Daniel.
Seketika itu Daniel langsung memukul menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai dada Damaris
Baitanu.
Daniel kemudian langsung mencabut sebilah parang dari sarung parang yang terletak di pinggang kiri nya.
Daniel langsung mengayunkan parang dengan sekuat tenaga mengenai pinggang sebelah kiri korban.
Kemudian Daniel mengayunkan lagi parang untuk kedua kali nya mengenai telapak tangan kanan Damaris.
“Saat itu posisi korban (Damaris) sedikit menundukkan badan sehingga Daniel mengayunkan parang yang ketiga kali nya mengenai punggung belakang korban bersamaan mengenai pipi sebelah kiri korban,” urai Kapolsek.
Damaris pun tidak sadarkan diri dan bersimbah darah.
Daniel langsung berjalan meninggalkan Damaris dan memilih pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanan, Daniel bertemu kerabatnya, Algis Sakeos Amheka yang menghadangnya dan mengajaknya ke rumah.
Namun Daniel berterus terang kalau ia baru selesai membacok Damaris menggunakan parang.
Daniel kemudian memilih ke kantor polisi menyerahkan diri dan melaporkan aksi yang baru dilakukan.
“Kita langsung tahan Daniel di rutan Polres Kupang setelah kita periksa sebagai tersangka. Kita juga sudah amankan barang bukti parang milik Daniel yang dipakai membacok Damaris,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang tengah kemudian menjerat Daniel dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wil)