HUKRIM
Polresta Kupang Bekuk 8 Pelaku Curanmor, Ada 11 Motor, 1 Pelaku Siswa SMP
Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang Kota membekuk sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kupang.
Sebanyak 8 orang pelaku berhasil dibekuk dan kini dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Kupang Kota.
Penangkapan komplotan pelaku curanmor ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/392/III/2020/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 28 Maret 2020 yang dilaporkan oleh Giancarlo Simon Santriani Lamanepa.
Dari laporan polisi ini, Tim Buru sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe bersama anggota nya, melakukan penyelidikan dan terlebih dahulu berhasil menangkap tiga pelaku.
Dimana ketiga pelaku ini ditangkap pada (2/4/2020) subuh, masing-masing bernama Marthen Mbatu alias Ma’e (46), Melkianus Nalle alias Mel (24), dan Gabriel Mooy alias Gab (41).
Selain mengamankan tiga pelaku curanmor, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian sepeda motor Honda CBR 150 warna merah, sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau putih dan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.
Barang bukti sepeda motor ini dicuri para pelaku di wilayah Kota Kupang.
Diamankan pula sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan nomor polisi DH 2769 KN yang digunakan pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan informasi dari ketiga pelaku bahwa sebagian sepeda motor dibawa untuk dijual di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Tim Buser pun langsung menuju ke Kabupaten Rote Ndao dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rote Barat Daya.
Tim Res Intel Polsek Rote Barat Daya dipimpin langsung Kapolsek Rote Barat Daya kemudian bersama tim Buser Polresta Kupang membekuk para pelaku.
Pada tanggal (4/4/2020), tim tersebut berhasil membekuk lima orang pelaku beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor di Kecamatan Rote Barat Laut.
Kelima pelaku ini adalah Frengky Yusuf Adoe alias Usu (23), Mesron Adu alias Mess (19), Matheos Ndaong alias Mat (24), Arben Todek alias Bento (19), dan RFM (16).
Sedangkan empat barang bukti sepeda motor yang diamankan, masing-masing 1 unit Honda CRF warna merah hitam, 1 Honda CRF warna merah hitam, 1 Kawasaki KLX warna hitam dan 1 Honda Beat warna hitam.
Setelah membekuk kelima pelaku dan mengamankan empat barang bukti motor, tim Buser langsung mengamankan pelaku di Polsek Rote Barat Daya untuk dibawa ke Polres Kupang Kota.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu I Wayan P. Sujana, SH., di Polres Kupang Kota, (7/4/2020) petang.
Kasat Reskrim jelaskan, dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini, pihaknya berhasil mengamankan 8 pelaku.
“Tiga pelaku diamankan di Kota Kupang, dan lima pelaku diamankan di Rote Barat Daya,” sebut Kasat Reskrim.
“Dari tangan pelaku, kita dapati barang bukti 11 unit sepeda motor. Tercatat ada tujuh laporan polisi terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” lanjut dia.
Mengenai modus operasi pencurian, Kasat Reskrim jelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi yang menjadi objek sasaran.
Setelah mendapati sasaran lokasi pencurian, kemudian pelaku mulai beraksi saat dinihari, dengan mengincar sepeda motor jenis KLX dan CBR.
“Aksi pencurian ini dikoordinir oleh Marten Tobe (45), kemudian dijual ke wilayah Kabupaten TTS dan Kabupaten Rote Ndao dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 8 juta, sesuai jenis merek dan jenis motor,” ungkap Iptu Hasri.
Sementara, pelaku RFM (16) saat diwawancarai, mengaku dirinya terlibat melakukan pencurian karena diajak Yusuf Adu.
RM mengaku saat beraksi, dirinya lebih fokus terhadap sepeda motor yang tidak d
terkunci stirnya.
“Sudah tiga motor yang saya curi kemudian simpan di rumah di Lasiana,” kata RFM yang juga siswa kelas VIII salah satu SMP di Kupang. (wil)