HUKRIM
Oknum ASN Tersangka Perzinahan di Kupang Praperadilankan Polisi

Kupang, penatimor.com – Dua tersangka kasus dugaan perzinahan yang ditangani pihak Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Kasus dugaan perzinaan ini dilakukan oleh Felix A. Tiu Loda alias Adi (36), seorang pegawai swasta, dengan Patrik A. Umbu Dondu alias Ani (34), seorang ASN di Badan Kesbangpol Provinsi NTT.
Sidang praperadilan kasus dugaan perzinahan ini berlangsung di ruang sidang Pengayoman, dan dipimpin oleh Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.
Kedua tersangka dugaan perzinahan ini mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum, Ishak Lalang Sir, SH.
Kedua tersangka keberatan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Oebobo.
Sidang pertama pada (21/4/2020) berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan praperadilan, dimana kedua tersangka keberatan terhadap penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa handpone.
Tergugat Kapolsek Oebobo didampingi oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda NTT, masing-masing AKBP Halasan Roland Situmeang, SIK., M.H., Kompol Yan Kristian Ratu, SH., Ipda Yulius Agustus, SH., Aiptu Imanuel SH.,MH., dan Bripka Johanes Lobo, SH.
Untuk sidang pada Rabu (22/4) beragenda mendengarkan jawaban tergugat.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian,” kata Kuasa Hukum Polsek Oebobo dari Bidang Hukum Polda NTT, Kompol Yan Ratu, Rabu siang kemarin.
Sebelumnya, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri ini digerebek oleh Ketua RT 14/RW 01, bersama warga
dan Babinkamtibmas Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo pada (10/3/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.
Pasangan selingkuh ini digerebek di sebuah rumah milik Delfi Kiki, yang dikontrak oleh tersangka Patrik Andriyani Umbu Dondu.
Patrik sudah mempunyai suami dan tiga orang anak, sedangkan Felix belum berumah tangga.
Kasus dugaan perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi: LP/B/42/III/2020 Sektor Oebobo tanggal 10 Maret 2020.
Kedua tersangka dinilai tidak koperatif dalam menjalani sanksi wajib lapor yang diberikan penyidik selama proses hukum.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (wil)

HUKRIM
Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Perkara Alkes TTU di Lapas Padang

HUKRIM
Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra
