HUKRIM
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 80 Juta, Karyawan Swasta di Kupang Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Seorang karyawan swasta di Kota Kupang dipolisikan akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
Kasus ini dilaporkan oleh karyawan UD Terania, Gregorius Nubatonis (44) yang juga warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Terlapor berinisial OS (21), karyawan UD Terania yang juga warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/483/N/2020/SPKT Resor Kupang Kota pada tanggal 16 April 2020.
Kasus ini terjadi pada Senin, 11 November 2019 sampai dengan 27 Januari 2020.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui KBO Sat Reskrim Iptu I Wayan P. Sujana, SH., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (23/4/2020) siang.
Dijelaskan Iptu Wayan, pada saat itu pelaku mendapat tugas dari pelapor untuk melakukan penagihan uang pada beberapa toko yang bekerja sama dengan UD Terania dengan jumlah
penagihan sebesar Rp 80.866.452.
Pada saat pelaku melakukan penagihan di toko-toko tersebut, dan mereka telah menyetor kepada terlapor, tetapi sampai saat ini terlapor belum menyetor kepada pelapor.
“Pelapor mencoba menghubungi terlapor lewat handphone namun tidak bisa dihubungi,” kata Iptu Wayan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta, sehingga pelapor datang ke SPKT Mapolres Kupang Kota dan membuat laporan polisi, guna dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Terlapor diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan mengambil uang tagihan perusahaan di empat toko yang berbeda-beda,” jelas KBO Sat Reskrim.
Terlapor juga sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuh Iptu Wayan. (wil)
