Connect with us

HUKRIM

Aniaya Dicky Dethan, Pimpinan Kolektor Sinarmas Multifinance Kupang Dipolisikan

Published

on

KBO Reskrim Iptu I Wayan P. Sujana

Kupang, penatimor.com – Seorang karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Kupang dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana
penganiayaan. Yang bersangkutan bertugas sebagai kolektor.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Dicky Hebarat Dethan (48), warga RT 10/ RW 07, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tindak pidana penganiayaan yang dialami pelapor ini terjadi di halaman depan Bank Sinarmas pada (27/3/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasus penganiayaan ini dengan terlapor adalah Andi selaku Kepala Kolektor pada PT Sinarmas Multi Finance (SMMF) Cabang Kupang.

Kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/389/III/2020/SPKT Resort Kupang Kota,
(27/03/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH., di Mapolres Kupang Kota, Senin (31/3/2020) petang,
membenarkan laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Dijelaskan Iptu Wayan, kejadian penganiayaan berawal pada saat korban menuju ke Tempat kejadian Perkara (TKP) untuk menanyakan mobil yang telah ditarik oleh salah satu karyawan swasta (kolektor) pada leasing di PT Sinarmas Multifinance.

Pada saat terlapor sampai di kantor tersebut dan bertanya ke pihak leasing terkait mobil yang ditarik, terlapor mengatakan bahwa, kenapa mobil yang dijaminkan BPKB ke Sinarmas Multifinance, harus digadaikan ke orang lain.

Namun pelapor menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak digadaikan kepada orang lain, sehingga terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor.

“Namun pada saat terjadinya perdebatan tersebut, korban dikelilingi oleh beberapa kolektor dan mengakibatkan korban mendapat penganiayaan,” kata Iptu Wayan.

Dengan kejadian penganiayaan ini, pelapor langsung datang mengadukan kasus ini di SPKT Polres Kupang Kota.

Perlapor juga sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Pelapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim, sedangkan terlapor dikenakan Pasal 351 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi terkait perkara ini. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!