HUKRIM
Terungkap Peran Enam Tersangka Pembunuhan Yornimus Nenabu di Jalur 40-Kupang
Kupang, penatimor.com – Polda NTT menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Yornimus Nenabu, Rabu (4/3/2020) petang sekitar pukul 15.00 wita di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi sengaja menggelar reka ulang pada petang hari sesuai waktu kejadian pembunuhan 28 Juni 2016 lalu.
Reka ulang yang dipenuhi ratusan warga masyarakat termasuk kerabat korban dan tersangka dipantau langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Hamidin dan ketua tim, AKBP Albert Neno, SH yang juga Kapolres Malaka.
Peran dari enam tersangka, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) diperankan anggota polisi.
Di lokasi pertama di Jalan Oelbikusi Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa ada sembilan adegan yang dilakonkan para tersangka.
Sementara di lokasi kedua di Jalur 40 Kelurahan Bello, enam tersangka melakonkan lima adegan.
Proses reka ulang pun disaksikan sejumlah jaksa dan penasehat hukum tersangka masing-masing, Bernard Anin, SH MH, Joni Liunima, SH MH, Ferdianto Boymau, SH MH dan Kiki Lakapu, SH.
Di lokasi pertama ada saksi, Tryanus Benu yang hendak ke kebun berdekatan dengan kost milik Honin di Jalan Oebikusi melihat korban dianiaya tersangka Yunus Nenabu, Stefanus Nenabu, Thomas Tefa, Marthen Tualaka, Solianus Tefa dan Benyamin Penu.
Tersangka Stefanus Nenabu menganiaya korban menggunakan satu kayu usuk ukuran lengan orang dewasa sepanjang satu meter.
Stefanus yang memegang kayu dengan tangan kanan memukul kepala, belakang dan punggung korban berulang kali.
Tersangka Yunus Nenabu juga menggunakan kayu usuk berkali-kali memukul kepala, belakang dan punggung korban.
Tersangka Thomas Tefa dengan kedua tangan terkepal dan kaki memukul dan menendang korban berulang kali sambil memantau keadaan sekitar lokasi kejadian.
Tersangka Solianus Tefa memegang korban bergantian dengan tersangka Benyamin Penu dan memukul korban dengan tangan serta menendang korban juga memantau situasi sekitar tempat kejadian.
Benyamin Penu juga melakukan aksi seperti yang dilakonkan tersangka Solianus Tefa.
Tersangka Marthen S Tualaka berulang kali menggunakan tangan dan kaki memukul serta menendang korban.
Dalam reka ulang ini terungkap pula kalau saksi Marthen Rohi ke rumah kakak iparnya di jalan Oelbikusi dan melewati tempat kost ibu Honin.
Marthen Rohi melihat sebuah pick up milik Yoseph Tamonob bergerak dari arah belakang tempat kost ibu Honin dan di bagian belakang ada tersangka Yunus Nenabu, Stefanus Nenabu, Thomas Tefa, Marthen S Tualaka, Solianus tefa dan Benyamin Penu.
Marthen Rohi juga melihat mobil pick up tersebut bergerak ke arah jalan umum di jalan Jalur 40 kemudian berbelok ke kiri menuju ke gorong-gorong.
Di tempat rekon kedua di jalan Jalur 40 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, mobil pick up berhenti di sekitar gorong-gorong.
Marthen Rohi melihat tersangka Yunus Nenabu, Stefanus Nenabu, Solianus Tefa, Thomas Tefa, Marthen S Tualaka serta Benyamin Penu turun dari pick up dan mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke gorong-gorong atau jembatan kecil.
Usai membuang tubuh korban, para tersangka kembali ke pick up dan berjalan ke arah Jalan HR Koroh Kelurahan Sikumana.
Sementara itu saksi Marwin Enjeli Kapitan hendak mengambil air di sumur dekat gorong-gorong dan melihat tubuh korban dalam keadaan tidur dan masih bernafas.
Ia mengira kalau korban sedang mabuk minuman keras dan karena takut maka ia pulang ke rumah menceritakan apa yang dilihat kepada ibu nya.
Satu jam kemudian ibu dari saksi Marjeni Enjeli Kapitan menyuruh Marjeni dan adiknya Niko mengambil air di sumur. Keduanya melihat korban sudah tidak bergerak dan banyak lalat mengerumuni tubuh korban.
Korban kemudian ditemukan oleh anak korban Yoiksandrim Nenabu bersama rekannya.
Saat ditemukan tubuh korban miring ke kanan dengan kondisi kepala berdarah, wajah bagian pelipis dan mata kiri bengkak dan memar serta luka pada tangan kiri dan pada pinggang ada seperti luka tusukan benda tajam. (mel)