HUKRIM
Seorang Mahasiswa di Kupang Dikeroyok 2 Pemuda di RSS Liliba
Kupang, penatimor.com – Seorang mahasiswa di Kota Kupang bernama Algensius Baru (21), menjadi korban tindak pidana pengeroyokan.
Kasus ini dialami korban di lokasi RSS Liliba, Kota Kupang pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Teridentifikasi kedua pelaku berinisial AL dan MO yang juga warga Kota Kupang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke polisi berdasarkan laporan polisi: LP/B/382/III/2020/SPKT Polres Kupang Kota pada (24/3/2020).
Diketahui pula bahwa korban dan kedua terlapor ini saling mengenal dan berteman.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya (30/3/2020) siang.
Dijelaskan Iptu Wayan, kasus pengeroyokan ini berawal pada saat korban lagi duduk di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datanglah terlapor AL langsung menghampiri korban.
AL lalu mendorong kepala korban dan memukul di bagian dada dan mulut korban.
Tidak lama kemudian, datang terlapor MO yang mana adalah saudara terlapor AL, yang ikut membantu melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini di SPKT Mapolres Kupang Kota.
Setelah melapor, korban juga langsung divisum oleh pihak kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.
“Untuk kasus pengeroyokan ini, kami hari ini baru melakukan pemeriksaan terhadap korban,” kata KBO Sat Reskrim.
Pihak kepolisian juga segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” sebut Iptu Wayan. (wil)