Connect with us

HUKRIM

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Kupang Berakhir Damai

Published

on

Joko Talan, SH.

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah yang dilaporkan oleh Yulius Boki, warga RT 022/RW 09, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berakhir damai.

Terlapor dalam kasus ini adalah Albertus Damiano Senda Nobe, warga RT 006/RW 002, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terlapor telah menerima uang sebesar Rp 22 juta yang merupakan cicilan dari pelapor saat transaksi jual beli tanah. Uang tersebut pun telah dikembalikan terlapor.

“Telapor punya niat baik dengan sudah mengembalikan uang klien saya melalui transfer rekening, sehingga laporan polisi ini kita akhiri dengan damai. Minggu, 2 Maret 2020, laporannya kita cabut,” ujar kuasa hukum pelapor, Joko Talan, SH., dan Jimmy Daud, SH., kepada wartawan pada Sabtu (29/2/2020).

Dia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Kota Kupang yang mau melakukan transaksi jual beli tanah, agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, Yulius Boki melaporkan Albertus Damiano ke polisi sesuai laporan Nomor: 231/STTPL/II/2020/SPKT Resort Kupang Kota, Rabu (26/2/2020).

Kasus itu berawal pada tahun 2015, dimana Yulius berencana membeli tanah milik Albertus di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa. Tanah seluas 5.000 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 40 juta.

Setelah terjadi kesepakatan, Yulius Boki membayar tanah tersebut dengan sistem cicil, sebesar Rp 20 juta, dan juga dibuatkan surat pelepasan hak.

Nahasnya, sekitar bulan November 2019, saat sedang mengecek lokasi tanah, tampak lahan tersebut sudah dibangun rumah. Usut punya usut, rupanya, tanah ini telah dijual lagi oleh Albertus ke orang lain. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *