Connect with us

HUKRIM

Ini Kronologi Aksi Bejat Buruh Pelabuhan di Kupang Nodai Tiga Remaja Pria

Published

on

Kapolsek Alak Kompol Gede Sucitra sedang menginterogasi pelaku sodomi di Mapolsek Alak.

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terus didalami penyidik Reskrim Polsek Alak, Polres Kupang Kota.

Korbannya adalah tiga orang pelajar di Kota Kupang.

Para korban pun membeberkan kejadian tersebut, dimana dilakukan pelaku yang adalah seorang buru pelabuhan.

Kasus ini terungkap atas laporan salah satu korban ke polisi di Mapolsek Alak.

Korban mengaku dirinya telah disodomi oleh pelaku bernama Ferdinandus Ximenes alias Dus (24), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Awalnya kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JK (17), seorang pelajar SMA di Kota Kupang.

Setelah dilaporkan, ternyata terungkap kalau pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap tiga orang.

Ketiga korban saat di Mapolsek Alak.

Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, masing-masing berinisial JK (17), pelajar SMK, serta IKS (13) dan YAT (15), pelajar SMP di Kota kupang. Ketiga korban ini saling berteman.

Kasus sodomi ini awalnya dilakukan pelaku terhadap korban IKS (13).

IKS mengaku pertama kali diajak pelaku pada akhir bulan Februari 2020, dimana saat itu pelaku bertemu korban di rumah teman korban, yang juga dekat rumah pelaku, di Tenau.

Pelaku lalu mengajak IKS (13) ke kamar dan tidur bersama. Pelaku juga memberikan handphone nya kepada korban untuk bermain game.

“Waktu saya asyik bermain game cacing, pelaku pegang kemaluan saya. Saya kaget jadi saya tepis tangannya tapi pelaku terus meraba kemaluan saya,” ungkap korban IKS.

Pelaku juga kemudian membuka paksa celana korban, lalu membalikkan tubuh korban dan menyodomi.

Pasca kejadian ini, korban langsung pergi. Korban pun malu menceritakan kejadian yang dialami.

“Saya takut dan malu jadi saya tidak cerita ke orangtua,” ungkap korban IKS di Mapolsek Alak, Rabu (10/3/2020).

Sedangkan korban lainnya, YAT (15), siswa SMP swasta di Kabupaten Kupang, mengaku bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Minggu (8/3/2020) malam.

Pada saat itu kata YAT, pelaku mengajak dirinya tidur di kamar nya diawali dengan mengajak miras di kamar.

Saat dalam kamar, pelaku menggerayangi korban dengan meremas kemaluan korban.

Korban pun langsung memukul tangan pelaku dan langsung melarikan diri.

“Beruntung saya tidak disodomi,” kata korban YAT.

Sedangkan untuk aksi sodomi paling parah dialami oleh korban JK (17), siswa SMK di Kota Kupang.

JK mengaku awalnya pada Senin (9/3/2020) malam, pelaku mengajak dirinya jalan-jalan ke tempat tinggal pelaku di Tenau.

Pada saat di tempat tinggalnya, pelaku mengajak korban JK meneguk minuman keras sebanyak satu botol.

Awal korban menolak, namun pelaku terus memaksa. Setelah lima kali minum, korban JK mabuk dan menolak tawaran minuman. Pelaku terus memaksa hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri.

Saat itu lah pelaku beraksi, dengan menanggalkan pakaian korban dan melakukan sodomi.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (10/3/2020) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.

Pada saat sadar, JK mendapati diri nya dalam keadaan bugil. Pada saat itu juga ada pelaku di sampingnya.

Korban JK pun menanyakan kenapa dirinya bugil, namun pelaku menjawab kalau korban mabuk.

Tetapi korban merasakan rasa perih dan sakit pada bagian anus nya. Korban pun ke kamar mandi dan mendapati anus nya lecet dan terluka.

Korban pun pulang ke rumah dan mengadukan kepada orangtuanya, kemudian melapor ke polisi di Polsek Alak.

Ketiga korban mengaku mengenal pelaku yang juga buruh kontainer, dari rekan mereka.

Atas laporan orangtua korban JK, kini pelaku sudah diamankan dan diperiksa intensif oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Alak.

Pelaku juga sudah diamankan sejak Selasa (10/3/2020), dan setelah 1 x 24 jam status pelaku ditetapkan menjadi tahanan penyidik Polsek Alak.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” sebut Kapolsek Alak
Kompol I Gede Sucitra ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020) siang. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading