Connect with us

HUKRIM

Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda

Published

on

Kedua pelaku cabul saat diamankan di Mapolsek Maulafa.

Kupang, penatimor.com – Seorang gadis remaja berinisial CN (15), menjadi korban pencabulan dua pemuda di Kota Kupang.

Kedua pelaku adalah Tony Rifai S. Putra, (18) dan Dodi Uskono (21), warga Kota Kupang.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku Dodi Uskono yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Jumat (20/3/2020), sekitar pukul 16.45.Wita.

Kasus pencabulan ini disampaikan oleh
Kapolsek Maulafa Kompol Margarita Sulabesi, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020) siang.

Dijelaskan Kapolsek Maulafa, awalnya pelaku Tony Rifai dan korban berkenalan lewat media facebook sebulan yang lalu.

Karena tak pernah bertemu itulah muncul keinginan yang kuat untuk saling bertemu. Tony pun mengajak korban jalan-jalan.

Pelaku Tony pergi menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Tony mengajak korban ke rumah pelaku Dodi di wilayah Kecamatan Maulafa.

Lanjut Kapolsek, ketika Tony dan korban sampai di rumah Dodi, ternyata Dodi tidak ada di rumah sehingga hanya bertemu kakaknya Dodi.

“Kakak kandung Dodi juga menanyakan kepada Tony: Ada perlu apa mau ketemu dengan Dodi. Namun tak dijawab oleh Tony, karena maksud nya mencari Dodi,” kata Kompol Margarita.

Namun selang beberapa waktu, Dodi tiba di rumah setelah ditelepon oleh kakaknya.

Setelah berada dalam rumah, tiba-tiba Tony dan korban masuk ke dalam kamar tidur Dodi dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah Tony keluar, masuklah Dodi untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Usai kedua pelaku melakukan pencabulan, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Maulafa.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di rumah Dodi.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka terhadap korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1e KUHP. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *