HUKRIM
FPMG Kecam Kasus Pengeroyokan Guru oleh Siswa di Kupang
Kupang, penatimor.com – Para guru di Kupang yang tergabung dalam Forum Peduli Martabat Guru (FPMG) mengecam tindakan pengeroyokan terhadap guru Yelfred Edward Malafu, S.Pd., yang dilakukan tiga siswanya di SMA Negeri Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dalam penyataan sikap yang ditandangani Ketua, Benny Mauko, S.Pd., M.Hum., dan Sekretaris, Benjhamin Kadja, S.Pd., FPMG menyatakan solidaritasnya terhadap peristiwa tersebut.
FPMG menegaskan tindakan kekerasan terhadap guru baik secara verbal maupun nonverbal yang dilakukan oleh oknum siswa maupun lainnya terhadap guru akhir-akhir ini di Indonesia pada umumnya, termasuk di Provinsi NTT seperti yang terjadi di SMA Negeri Fatuleu, merupakan bentuk teror terhadap komitmen guru dalam melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Teror tersebut menurut FPMG berakibat pada ketidaknyamanan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
“Kami mengecam secara keras kasus pemukulan dan pengeroyokan guru Yelfred Edward Malafu oleh tiga oknum siswa yang terjadi pada Selasa, 2 Maret 2020,” tegas FPMG dalam pernyataan sikap terulis yang diterima media ini, Rabu (4/3).
FPMG juga meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kupang untuk memroses kasus ini hingga tuntas, agar memberikan efek jera pada siswa di satu sisi, dan di sisi lain guru Alfred Edward Malafu mendapatkan keadilan serta dipulihkan wibawa dan harkat martabatnya.
Tidak hanya itu, FPMG juga menggugah seluruh guru untuk bersatu melawan bentuk-bentuk tindakan pelecehan terhadap wibawa dan martabat guru oleh siswa maupun pihak manapun.
Termasuk, mendesak pihak pemerintah daerah, masyarakat, terkhususnya orangtua untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan wajib menyatakan sikap keberpihakan yang nyata terhadap guru agar guru terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya dalam melaksanakan tugas-tugas negara.
“Pemerintah dan masyarakat harus memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.
FPMG juga meminta wartawan untuk ikut mengawal kasus ini dengan terus memberikan informasi tentang perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus pemukulan dan pengeroyokan ini hingga tuntas,” tegas FPMG mengakhiri penyataan sikapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, bernasib nahas karena dikeroyok siswanya sendiri.
Kasus ini terjadi di sekolah yang terletak di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Selasa (3/3).
Korbannya adalah Yelfret Malafu (45), yang juga warga RT 011/RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Ketiga pelaku yang adalah siswa kelas XII itu masing-masing berinisial CYT, YCVPH, dan OB. Ketiganya telah diamankan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan, kasus ini terjadi sekira pukul 08.30 Wita, Selasa (3/3/2020).
Bertempat di dalam ruang kelas XII IPS 4 pada SMAN 1 Fatuleu, korban waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran Matematika.
Korban saat itu sementara mengedarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.
Namun setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 belum terisi nama siswa serta tanda tangan.
Sehingga korban menanyakan kepada siswa-siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.
Tetapi salah seorang siswa yang bernama FS dalam ruangan kelas menuding teman-teman lain, sehingga korban selaku pengawas ujian mendekati dan menanyakan sambil memukul kepala siswa FS.
Karena melihat temannya terkena pukul dari korban, tersangka CYT tidak terima dan maju ke depan ruangan kelas dan memukul papan informasi, sehingga korban kemudian mendekati CYT dan menempeleng sebanyak dua kali sehingga mengenai pada pelipis kanan dan kepala.
Karena terkena tamparan dari korban, maka para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka CYT yang pertama kali melempar korban dengan menggunakan kursi namun tidak mengenai korban.
Lalu tersangka CYT melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali sehingga mengenai pada kepala belakang korban.
Lalu tersangka CYT menginjak-injak tubuh korban yang sudah terjatuh di lantai, lalu tersangka YCVPH memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai punggung korban.
Lalu tersangka OB memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pada punggung korban.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada pergelangan tangan kiri, merasa sakit pada dada dan punggungnya.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo, membenarkan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung datangi TKP, membuat visum et repertum dan menangkap para tersangka. Sementara kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka,” kata Kasat Reskrim. (wil)