HUKRIM
Anggota Polres Kupang Dianiaya Tukang Ojek
Kupang, penatimor.com – Anggota Polri di Polres Kupang menjadi korban tindak pidana penganiayaan.
Pelakunya adalah Riko Julianto Lodo (19), seorang tukang ojek yang juga warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban bernama Bripda Tedeus Tedy Tenon adalah anggota Sabhara Polres Kupang, yang juga warga Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini terjadi di rumah Selvi Lado, warga Desa Mata Air, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Setelah dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian ini di Polsek Kupang Tengah.
Atas laporan tersebut, pihak Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kupang, dan kemudian berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020) siang tadi, membenarkan kejadian penganiayaan ini.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal saat korban hendak mengambil pakaian dinas nya di rumah teman nya bernama Selvi Lado.
Sesampai nya di cabang Surya, korban berhenti dan menghubungi Selvi Lado via telepon, yang mana saat itu Selvi Ladi sedang berada di seberang jalan.
Kemudian korban melihat pelaku naik di atas sepeda motor nya Selvi Lado lalu memeluk dan mencium Selvi dari belakang sambil berkata: Kasih B (beta) uang, B mau minum”.
Sehingga korban menghampiri pelaku dan menegur pelaku dengan berkata: “Kalau mabuk, mabuk baik-baik kakak.”
“Dengan ucapan korban itu, pelaku tidak terima baik dan mau memukul korban, tetapi ada orang yang datang menegur pelaku,” jelas Kapolsek.
Setelah itu korban dan Selvi Lado melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Selvi Lado.
Pada saat korban dan Selvi Lado sementara duduk bercerita, tiba-tiba datang pelaku bersama dua orang temannya.
“Pada saat pelaku datang dan berkata kepada korban: Kenapa tadi lu bilang B (beta) mabuk”, dan langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan yang dikepal sehingga korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah,” sebut Kapolsek.
Atas kejadian itu, Tim Buser Polres Kupang yang menerima laporan lalu menangkap pelaku dan langsung diamankan di Mapolres Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (wil)