Connect with us

HUKRIM

Remas Payudara Gadis 17 Tahun, Oknum Mahasiswa di Kupang Dipolisikan

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Seorang gadis berinisial LOMS di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Perempuan berusia 17 tahun itu dicabuli saat tengah berolahraga pagi, sekitar pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Kupang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/58/II/2020/NTT/Polres Kupang.

Korban dalam keterangannya ke polisi, mengaku dicabuli oleh Eko Saputra (19), oknum mahasiswa yang juga warga Kelurahan Oesao.

Kejadian yang dialami korban berawal sekitar pukul 05.00 Wita dimana saat itu korban sedang melakukan lari pagi seorang diri.

Sesampainya di depan Toko Karunia Oesao, korban sempat melihat terlapor Eko Saputra sedang berbicara dengan Sandi Loak.

Namun saat itu pelapor tidak menghiraukan terlapor dan terus berlari pagi. Saat tiba di jembatan Oesao, terlapor rupanya membuntuti korban.

Tiba-tiba terlapor sudah berada di belakang korban menggunakan sepeda motor sambil berbicara dengan pelapor.

Saat tiba di pinggir jalan yang gelap, terlapor melakukan aksinya dan kemudian menghentikan sepeda motornya.

Terlapor menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban kemudian berusaha memeluk korban dan ingin memperkosa korban.

Korban kaget dan langsung berteriak meminta tolong agar bisa dibantu warga sekitar.

Melihat korban berteriak, terlapor pun kabur dengan sepeda motornya meninggalkan korban.

Korban pun langsung mengadukan kasus ini di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH., SIK., MSi., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH., saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (17/2/2020) membenarkan kalau penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.

“Kami juga masih melidik keberadaan terlapor guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *