Connect with us

HUKRIM

Orangtua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih

Published

on

Tersangka Johan Nggebu hendak dibawa ke Rutan Kelas 2B Kupang, Kamis (6/2).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang diminta untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT senilai Rp 5 miliar.

Adalah Yuliana Makandolu, orangtua tersangka Johan Nggebu yang meminta penyidik segera menetapkan aktor utama di Bank NTT sebagai tersangka.

Menurut dia, anaknya Johan Nggebu hanya menjadi korban dalam kasus kredit macet di Bank NTT. Pasalnya, sebagai bawahan, Johan hanya menjalankan perintah atasan.

Sesuai pengakuan Johan, jelas Yuliana, ada dua analisis utama yang berperan penting dalam kredit bermasalah itu.

“Yohan dan Boby Rohi kenapa tidak jadi tersangka, karena mereka analisis utama. Ada apa, karena mereka ada orang dalam? Ini tebang pilih. Saya akan cari keadilan sampai dimanapun. Jaksa harus adil,” katanya.

“Yuni Oematan yang cek itu jaminan, kenapa tidak jadikan dia tersangka. Wartawan harus tulis ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang resmi menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT senilai Rp 5 miliar.

Keempat tersangka adalah pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang, Bonifasius Ola Masan, Wakil Pimpinan Cabang Bidang Bisnis,Yohana M Bailao, Analisis Kredit Johan Nggebu dan Tri Johanis alias Tejo.

Para tersangka dibawa menggunakan bus tahanan Kejaksaan ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januar Boli Tobi, yang diwawancarai, mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu menetapkan enam orang tersangka, masing-masing empat karyawan Bank NTT Cabang Utama Kupang dan dua orang wiraswasta, Linda Liudianto dan Hadmen Puri.

Dia menjelaskan, tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kupang, sementara tersangka Yohana M. Bailao ditahan di Lapas Wanita Kupang.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3.

Sementara tersangka Linda Liudianto dan Hadmen Puri sudah lebih dahulu menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek NTT Fair di Rutan dan Lapas Wanita.

Adapun tersangka Tri Johanis alias Tejo, yang awalnya ditunggu penyidik untuk dimintai keterangan tetapi beralasan sakit.

Namun Tri Johanis tidak menunjukan surat sakit, sehingga akhirnya dijemput paksa oleh jaksa di kediamannnya.

“Sehingga kami pun langsung memanggil paksa dengan membawa dokter untuk dilakukan periksaan oleh dokter Tiara, dan
sesuai pemeriksaan dokter menyatakan tersangka bisa ditahan,” jelas dia.

Ditambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“Untuk sementara kami tetapkan enam tersangka. Nanti kita akan lihat kedepan apakah ada penambahan tersangka atau tidak,” pungkas Januarius. (wil)

Advertisement


Loading...