Connect with us

HUKRIM

Kredit Macet Bank NTT, Linda Liudianto dan Hadmen Jalani Sidang Perdana

Published

on

Linda Liudianto dan Hadmen Puri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (26/2).

Kupang, penatimor.com – Linda Liudianto dan Hadmen Puri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (26/2/2020).

Ini merupakan sidang perdana Linda dan Hadmen sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Kupang.

Sidang berlangsung dari pukul 14.14 – 14.20 dengan agenda pembacaan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang ditunda Majelis Hakim sampai Rabu (4/3) mendatang.

Menanggapi dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Linda Liudianto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Sedangkan, terdakwa Hadmen Puri menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

Sekadar tahu, kasus ini bermula sekitar bulan April 2018, Linda Liudianto selaku Direktris PT. Hanjungin menemui Hadmen Puri dalam rangka meminjam bendera perusahaan PT. Cipta Eka Puri milik Hadmen Puri.

Setelah sepakat, kemudian Hadmen Puri membuat kuasa direktur tanggal 7 Mei 2018 kepada Linda Liudianto.

Kemudian Linda Liudianto memenangkan pelelangan proyek pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair senilai Rp 29.919.120.500 dengan menggunakan bendera PT. Cipta Eka Puri milik Hadmen Puri.

Setelah uang muka proyek cair pada tanggal 7 Juni 2018 sebesar 20 % dari nilai kontrak, ternyata uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk mengerjakan proyek pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, tetapi oleh Linda Liudianto, uang muka tesebut juga digunakan untuk keperluan lain di luar proyek.

Akibat minimnya bobot pekerjaan yang dicapai meksipun uang muka sudah diterima, akhirnya Linda Liudianto berinisiatif untuk mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Utama Kupang, dan untuk memuluskan niatnya tersebut, Linda Liudianto memerintahkan Ridwan Hanafi selaku Project Manager untuk membuat dan menandatangani permohonan kredit modal kerja konstruksi dengan cara meniru tanda tangan Hadmen Puri selaku Direktur Utama PT. Cipta Eka Puri.

Kemudian melalui surat permohonan tertanggal 10 Agustus 2018, Linda Liudianto telah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank NTT Cabang Utama Kupang sebesar Rp 5 miliar dengan agunan utama kontrak Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair senilai Rp 29.919.120.500 dan agunan tambahan berupa 50 rumah type 36 unit di atas tanah yang terdiri dari 50 SHGB.

Ternyata agunan tambahan yang diserahkan oleh Linda Liudianto kepada pihak Bank NTT Cabang Utama Kupang tersebut hanyalah tanah kosong tanpa bangunan.

Terhadap permohonan kredit tersebut, pihak Bank NTT tidak pernah
mewawancarai calon debitur Hadmen Puri, untuk setidaknya mengetahui mengenai carakter, capital, dan collateral calon debitur, dan ketika melakukan on the spot, pihak Bank NTT Cabang Utama Kupang tidak pernah meminta data/informasi yang akurat terkait tingkat penyelesaian pekerjaan dan kebutuhan riil di lapangan agar kredit yang
díberikan tepat sasaran dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Kemudian tanpa melalui proses analisis yang matang, pada tanggal 13 September 2014, BO selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Utama Kupang langsung menyetujui usulan analis kredit JN dan GR dalam Laporan Analisa Kredit juga tertanggal 13 September 2018.

Setelah uang hasil kredit senilai Rp 5 miliar tersebut dicairkan pada tanggal 20 September 2018, ternyata uang tersebut tidak digunakan oleh Hadmen Puri, melainkan oleh Linda Liudianto, namun uang tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tetapi lebih banyak dipergunakan untuk keperluan lain di luar keperluan proyek.

Selanjutnya untuk mengejar ketertinggalan bobot pekerjaan, Dona Fabiola Tho selaku PPK memerintahkan konsultan pengawas agar memark up progress fisik pekerjaan agar bisa mengejar termin I 25 %.

Setelah uang termin I sebesar Rp 5.200.000.000 dicairkan pada tanggal 5 November 2018, kemudian pada tanggal 7 November 2018, pihak Bank NTT langsung melakukan pemotongan sebesar Rp 1 miliar untuk membayar angsuran pinjaman PT. Cipta Eka Puri.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2018, ketika uang termin II sebesar Rp 3.208.200.092 masuk ke dalam rekening giro milik PT. Cipta Eka Puri, pada hari itu juga, Linda Liudianto melalui anak buahnya Johanis L. Makatita alias Erwin langsung melakukan penarikan sebesar Rp 3.208.200.092 dan pihak Bank NTT Cabang Utama Kupang tidak melakukan pemotongan untuk membayar angsuran pinjaman PT. Cipta Eka Puri.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2018, ketika uang termin III sebesar Rp 12.621.734.572, masuk ke dalam rekening giro milik PT. Cipta Eka Puri, pihak Bank NTT Cabang Utama Kupang juga tidak melakukan pemotongan untuk membayar angsuran pinjaman PT. Cipta Eka Puri, tetapi malah membiarkan uang tersebut ditarik oleh Linda Liudianto pada tanggal 19 Desember 2018, untuk digunakan di luar dari keperluan penyelesaian proyek.

Pada tanggal 28 Maret 2019, Linda Liudianto melakukan penyetoran ke rekening giro milik PT. Cipta Eka Puri sebesar Rp 7.234.790.938, namun pihak Bank NTT Cabang Utama Kupang juga tidak melakukan pemotongan untuk membayar angsuran pinjaman PT. Cipta Eka Puri. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading