Connect with us

UTAMA

Korupsi Embung Tamtasi di TTU, Tiga Terdakwa Dihukum Ringan

Published

on

Terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Tamtasi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2016 senilai Rp 800 juta, Selasa (4/2/2020).

Sidang beragendakan putusan itu dipimpin majelis hakim, Y. Teddy Windiartono, S.H,. M.Hum., didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung.

Turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTU, Noven Bulan, S.H.

Terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses didampingi penasehat hukumnya, Lesly Lay cs dan terdakwa Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin didampingi penasehat hukumnya, Luis Balun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan ketiga terdakwa dalam kasus pembangunan Embung Tamtasi di Kabupaten TTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu kata hakim, terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Primus Berek dan Yohanes Olin, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa juga diwajibkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU Kejari TTU, Noven Bulan yang dikonfirmasi usai sidang, mengatakan, dalam kasus ini para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara karena sebelumnya terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 146 juta.

Atas putusan itu, terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses mengaku menerima putusan hakim.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin menyatakan pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 7 hari. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading