Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 2 Tahun di Kupang, Ada 37 Adegan

Published

on

Tersangka Adriana Lulu Djami alias Ina memeragakan adegan hendak menguburkan mayat korban.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan gadis cilik berusia 2 tahun, Dominique Queen.

Tersangka dalam kasus ini adalah Adriana Lulu Djami alias Ina (33) yang juga ibu kandung korban.

Reka ulang ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di kos-kosan tersangka di RT 41/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan di hutan penghijauan arah menuju Bandara El Tari Kupang, Rabu (8/1/2020).

Polisi juga menghadirkan enam orang saksi, di antaranya anggota patroli POM TNI AU Lanud El Tari Kupang yang pada saat itu dipimpin oleh komandan regu, Serda Hilman.

Rekonstruksi dimulai dari kos-kosan tersangka hingga lokasi di mana tersangka hendak menguburkan jenazah korban.

Tersangka memperagakan 37 adegan dalam rekonstruksi ini.

Rekontruksi diawali dengan tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak empat kali dan sampai korban meninggal dunia.

Dilanjutkan dengan adegan tersangka menghubungi suaminya, Suhendi, untuk datang menemuinya di kos-kosannya.

Setelah di kos-kosan tersangka, rekonstruksi dilanjutkan di tempat tersangka menggali lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, SH., kepada wartawan, mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan.

“Dalam rekonstruksi ini, kita melakukan 37 adegan, baik di TKP pertama di kos tersangka, dimana dilakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Sedangkan untuk TKP yang kedua arah menuju bandara, dimana tersangka ingin membuang mayat korban sehingga didapati oleh tim patroli POM TNI AU sehingga diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota,” sebut KBO Satreskrim.

“Untuk motifnya, tersangka mengalami stres. Kita juga akan menggali lagi apakah masih ada motif lain atau tidak,” lanjut dia.

Sedangkan untuk suami tersangka, Suhendi, baru berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Kita juga masih perdalam apakah ada keterlibatan suaminya atau tidak,” imbuh KBO Satreskrim.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...