HUKRIM
Berkas P-21, Oknum ASN-Honorer Penganiaya Siswa SD di Kupang Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara dugaan penganiayaan bocah 12 tahun telah lengkap (P-21).
Tersangka dalam perkara ini adalah Arnoldus Geradus Wuda Lina yang adalah seorang ASN dan Yohanes Laga Lina, seorang pegawai honorer.
Sedangkan korban adalah PPR (12) berstatus pelajar sekolah dasar.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, sekira pukul 20.00 Wita, (12/4/2019).
Dengan penetapan P-21 berkas perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020) petang.
“Untuk agenda tahap dua masih kita koordinasi dengan jaksa. Karena salah seorang tersangka masih berada di luar kota,” kata Kasat.
Menurut perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu, proses pemberkasan perkara kedua tersangka memakan waktu lama karena ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Kupang Kota.
Sekadar tahu, kedua tersangka merupakan kakak beradik dan melakukan penganiayaan terhadap korban di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Akibatnya korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban Julian Antonin Anin sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/373/IV/2019, pada Jumat, 12 April 2019.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun. (wil)
