EKONOMI
Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2020 Naik, yang Tidak Laksanakan Dicabut Izin Usaha

Kupang, penatimor.com – Kabar gembira bagi para pekerja atau pun sedang mencari pekerjaan, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang di tahun 2020 menjadi Rp 2.007.500.
Terjadi kenaikan sebesar Rp 157.500 dari UMK Kupang tahun 2019 sebesar Rp 1.850.000.
Hal ini ditetapkan dalam SK Gubernur NTT Nomor 383 tanggal 18 November 2019. UMK Kupang 2020 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 -31 Desember 2020.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang juga telah mengeluarkan edaran kepada semua pelaku usaha atau pemberi kerja di Kota Kupang untuk diterapkan kenaikan UMK ini pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang Ignasius Lega, menjelaskan, surat keputusan ini sudah disebarkan di hampir semua BUMD dan BUMN yang ada di Kota Kupang, termasuk para tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemantauan di semua pelaku usaha yang ada di Kota Kupang, juga kami akan mengundang semua pemberi kerja yang ada di Kota Kupang untuk menginformasikan hal ini, juga akan terus dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” kata Ignasius Lega saat diwawancarai di Restoran SubaSuka Kupang, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, jika memang nantinya dalam penerapannya ada perusahaan yang tidak melakukan sesuai apa yang diinstruksikan maka akan dilakukan teguran baik secara lisan maupun tulisan, selanjutnya jika memang sudah tidak melakukannya, maka akan diambil tindakan tegas dengan pencabutan izin.
Dia berharap agar semua pimpinan perusahaan menerapkan penetapan UMK ini, dan Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak melakukan instruksi tersebut.
“Kami akan terus awasi dan minta agar para pemberi kerja dapat menepati dan melaksanakan aturan ini. Jangan abaikan apa yang menjadi hak pekerja, yang merupakan bagian dari masyarakat Kota Kupang, pemerintah akan terus awasi,” kata Ignasius Lega. (mel)
