HUKRIM
Tiga Terdakwa Korupsi NTT Fair Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/12).
Ketiga terdakwa yang dituntut JPU masing-masing Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri, Yuli Afra sebagai mantan Kepala Dinas PRKP Provinsi NTT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Fabiola Tho.
Selain tuntutan 3 tahun penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi, didampingi anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom itu, JPU menegaskan bahwa terdakwa Yulia Afra dan Hadmen Puri melakukan tindak pidana gratifikasi kepada mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya senilai Rp 558.218.000 dan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing sebesar Rp 100 juta.
JPU dalam tuntutannya juga menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah JPU menyampaikan tuntutannya, majelis hakim menutup sidang itu dan akan dilanjutkan pada Senin (6/1) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi). (wil)
