HUKRIM
Hamili Siswi SMA di Kupang, Agustinus Diciduk Polisi, Korban Malah Mengaku Disetubuhi 5 Pemuda

Kupang, penatimor.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AT alias Agustinus (19) dari areal terminal Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2019) petang.
Agustinus ditangkap lantaran diduga telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial CDR (16). Dimana akibat pencabulan itu, CDR kini hamil 5 bulan. Ia pun kini terpaksa berhenti sekolah.
Terungkapnya kasus ini karena ibu korban, Maria, curiga dengan perubahan tubuh korban. Maria kemudian menginterogasi korban dan mendapat pengakuan bahwa korban hamil.
Korban mengaku dicabuli dan berhubungan badan dengan lima orang pemuda. Terakhir korban berhubungan badan dengan Agustinus.
Agustinus kemudian ditangkap dan diboyong ke Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, Agustinus mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan korban. Perbuatan itu mereka lakukan di waktu yang berbeda. Masing-masing di rumah Agustinus, rumah korban dan terakhir di sebuah gudang di belakang Mesjid BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Di gudang belakang mesjid BTN Kolhua, Agustinus tidak sendiri. Usai berhubungan badan dengan Agustinus, korban digilir oleh Rival (rekan Agustinus).
Korban juga mengaku pernah dicabuli dan berhubungan badan dengan tiga pria lainnya yakni AD alias Ama satu kali pada bulan Januari 2019 di kost nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Korban juga mengaku dicabuli DN alias Dede satu kali di rumah nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba pada bulan Mei 2019 dan oleh LS alias Lucky di sebuah rumah kosong di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada bulan Desember 2018 yang lalu.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, di kantornya, Sabtu (14/12/2019) malam mengaku kalau korban dan Agustinus berpacaran sejak bulan Juli 2019.
“Baru empat hari pacaran, korban dan Agustinus sudah berhubungan badan. Sejak saat itu setiap tiga hari kedua nya berhubungan badan. Terakhir Agustinus tidak sendirian namun juga dengan rekannya Rival yang saat ini kita masih cari,”.
Korban pun menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Begitu pula dengan Agustinus diperiksa intensif dan mengakui semua perbuatannya.
Polisi masih mencari empat orang pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mel)
