Connect with us

HUKRIM

Hamil 9 Bulan, Pacar Tak Bertanggung Jawab, Siswi SMA di Kupang Ini Lapor Polisi

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Seorang siswi SMA di Kota Kupang bernasib naas.

Bagaimana tidak, pelajar yang kini duduk di bangku kelas II ini harus putus sekolah lantaran dihamili pacarnya.

Lebih naas lagi, karena sang pacar enggan bertanggung jawab.

Gadis 16 tahun berinisial NM ini pun mengadukan pacarnya YYM (16) ke polisi di Polres Kupang Kota.

NM saat melaporkan kasus ini di SPKT Polres Kupang Kota, mengaku sudah mengandung sejak bulan Mei 2019.

Kini usia kandungan NM memasuki bulan kesembilan, sehingga korban tidak lagi masuk sekolah.

NM mengaku terpaksa mempolisikan YYM, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., di ruang kerjanya, Jumat (13/12), membenarkan.

Menurut Kasat Reskrim, laporan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Kasus ini sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Kasat, untuk saat ini pihaknya sudah memeriksa korban NM beserta orangtua korban, dan juga terlapor YYM.

“Jadi YYM dan NM pacaran sejak tahun 2016 lalu atau sejak NM masih duduk dibangku kelas II SMP. Saat keduanya sudah satu tahun pacaran, YYM dan NM sudah berani melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri,” ungkap Kasat Reskrim.

Dilanjutkan Kasat, sejak tahun 2017, korban dan pelaku berhubungan badan di tempat tinggal pelaku.

Karena aman dan tidak ada masalah, korban dan pelaku pun berhubungan badan setiap kali ada kesempatan bertemu, sehingga korban akhirnya hamil pada bulan Mei 2019.

Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh ibu kandung nya, setelah melihat perubahan bentuk badan pada usia kehamilan sudah delapan bulan.

Ketika korban selesai mandi, secara kebetulan ibu korban lewat dan kaget melihat perut korban membuncit layaknya orang hamil.

Korban NM pun diinterogasi sang ibu soal perubahan bentuk tubuhnya. Kepada sang ibu, NM pun berterus terang kalau ia hamil.

Ibu korban makin kaget kalau ternyata korban NM sudah hamil delapan bulan.

Sehingga ibu korban dan NM pun mendatangi Mapolres Kupang Kota mengadukan kasus percabulan anak di bawah umur ini.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, dan selanjutnya diperiksa penyidik Unit PPA.

Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe, langsung menjemput YYM di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Korban NM maupun pelaku YYM sudah mengakui secara jujur perbuatan mereka saat kita periksa,” terang Iptu Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka. (wil)

Advertisement


Loading...