Connect with us

HUKRIM

ART Asal Kupang jadi Korban Trafficking di Medan, Keluarga Lapor ke Polda NTT

Published

on

Samuel Haning saat mendampingi keluarga korban human trafficking di kantor Dit Reskrimum, Mapolda NTT, Sabtu (28/12).

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dengan korban anak di bawah umur asal Kota Kupang, Provinsi NTT, terungkap setelah sembilan tahun menjadi asisten rumah tangga di Medan, Sumatera Utara.

Korban mendapat ancaman dan intimidasi oleh majikannya. Kasus ini pun kemudian menjadi viral di media sosial facebook.

Kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban bernama Selvi Ledoh-Dilak (36) yang didampingi oleh kuasa hukum Samuel Haning, SH.,M.hum.

Kasus ini dilaporkan di SPKT Mapolda NTT dan tertuang dalam laporan polisi: LP/B/467/VI/2019 SPKT.

Korban dalam kasus dugaan traffcking ini adalah Maria Dilak (24) yang sekarang bekerja di Medan sebagai asisten rumah tangga.

Terlapor dalam kasus ini adalah Fin Yoseph, dengan alamat belakang Pasar Oesao, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Samuel Haning saat mendampingi pihak keluarga di ruang Dit Reskrim Umum, Mapolda NTT, Sabtu (28/12) siang, mengatakan, bahwa pihaknya datang ke Mapolda NTT untuk melaporkan kasus dugaan trafficking yang mana kejadiannya waktu itu korban masih berumur 15 tahun.

“Korban dibawa ke Medan pada tahun 2010, sampai sekarang sudah 9 tahun dan sudah berumur 24 tahun,” kata Samuel.

“Kami datang melaporkan karena korban saat ini masih diancam dan diintimidasi oleh majikan yang berada di Medan. Korban dibawa ke Medan oleh terlapor bernama Fin,” lanjut dia.

Dijelaskan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh majikan korban sempat viral di media sosial facebook, sehingga laporan yang dibuat ini agar korban bisa keluar dari cengkraman majikan yang bernama Chandra Batatara Simamora.

“Dengan laporan yang kami buat ini agar bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum dan korban yang sudah berada di Medan selama 9 tahun ini bisa dibawa pulang kembali ke pihak keluarga,” tandas Samuel Haning.

Sedangkan ayah kandung korban, Josep Dilak (70), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, mengatakan, awalnya mendapat tawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ASN), sehingga terlapor menawarkan ke korban.

Tetapi ayah korban mengatakan bahwa korban masih kecil dan belum bisa bekerja dan pergi jauh dari orangtua. Tetapi terlapor mengatakan korban sudah bisa bekerja.

Sehingga korban diambil oleh terlapor, dan mereka mengurus surat-surat identitas dan membawa korban ke Medan tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.

Sedangkan kakak kandung korban, Silvi Ledoh-Dilak (36), menambahkan bahwa mereka mengetahui kondisi korban setelah mendapat informasi lewat postingan video di media sosial FB bahwa korban mendapat ancaman dan intimidasi dari majikannya.

“Sehingga kami datang melaporkan agar bisa ditindak lanjuti pihak polisi dan korban bisa kembali ke pihak keluarga,” tandas Selvi. (wil)

Advertisement


Loading...