HUKRIM
Satu Lagi Pencuri Accu Lampu Jalan di Kupang Dibekuk Polisi, Tiga Buron

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, kembali membekuk satu orang tersangka pencurian accu lampu solar cell.
Tersangka atas nama Mesron Toi alias Mel dibekuk oleh tim gabungan Buser dan Intelkam Polsek Kelapa Lima yang dipimpin Kanit Buser Aipda Pius Riwu.
Penangkapan tersangka ini setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan.
Untuk mencari tersangka, tim gabungan Buser dan Intelkam Polsek Kelapa Lima melakukan pengejaran di sejumlah lokasi.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang, Senin (25/11) sekitar 13.30 wita.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH.,S.I.K., di kantornya petang tadi.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
“Tersangka pada saat ditangkap, sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri,” sebut Kapolsek.
“Sebelumnya kita sudah amankan dua orang tersangka, Feki Toi dan Mesron Toi. Kita masih memburu tiga tersangka lain masing-masing Edwin Toi, Ridwan Toi dan Demson Toi,” lanjut Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka Mesron Toi, dia sudah melakukan pencurian selama empat kali, dan dilakukan setiap bulan.
“Setiap melakukan pencurian tersangka dikasih uang Rp 150 ribu,” beber Kapolsek.
Ditambahkan, untuk tersangka Dominggus Toi alias Minggus, pihaknya sudah melimpahkan tersangka ke Polres TTU, karena yang bersangkutan juga melakukan pencurian di TTU.
Dari hasil penyelidikan Edwin Toi adalah otak dari aksi pencurian accu lampu solar cell di Kota Kupang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363
KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mel)
