Connect with us

HUKRIM

SADIS, Seorang Istri di Kupang Bawa Selingkuhan ke Rumah lalu Aniaya Suaminya hingga Pingsan

Published

on

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba

Kupang, penatimor.com – Seorang suami di Kota Kupang menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh selingkuhan dari istri sah nya.

Diketahui korban bernama Charles Libing (55), warga Jalan Shoping Center, RT 15/RW 005, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini dengan tersangka Nimrot Lalang Sir, warga yang beralamat di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada (5/11), sekira pukul 21.00 wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di halaman rumah korban.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11), membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban bersama dengan anaknya sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar bunyi sepeda motor yang masuk ke dalam halaman rumah, dengan memainkan gas yang berulang-ulang sehingga berisik.

Karena bunyi motor yang berisik tersebut, korban keluar dari rumah dan melihat tersangka turun bersama Afliana Kupong yang adalah istri sah korban.

“Pada saat itu juga korban berdiri berhadapan dengan tersangka sekitar satu meter jaraknya. Karena posisi dekat, tersangka langsung memukul korban sebanyak tiga kali,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.

Atas pukulan tersangka tersebut, korban mengalami luka lecet di mata kanan, bengkak di bawah mata kanan, dan bengkak di hidung bagian atas sehingga membuat korban langsung jatuh pingsan.

Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Siloam Kupang oleh anak korban dan warga sekitar.

“Setelah korban siuman baru mengetahui bahwa korban mengalami luka. Atas kejadian yang dialami, korban langsung datang melapor di Mapolsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku,” sebut mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo juga sudah melakukan pemeriksaan dua orang saksi.

“Untuk dugaan tindak pidana penganiayaan ini sudah cukup bukti dan kasus ini sudah dilakukan proses hukum selanjutnya. Tersangka ini adalah selingkuhan dari istri sah korban yang bernama Afliana Kupong. Atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...