HUKRIM
Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Penganiayaan Anggota Polda NTT

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Alan Dikson Loak (26), oknum satpam salah satu perusahaan swasta di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonformasi wartawan di kantornya, Kamis (14/11), mengatakan proses hukum kasus ini terus berlanjut.
Menurut Kasat, tersangka telah ditahan, namun karena sakit sehingga kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.
“Terkait kasus ini, kami masih lakukan pemberkasan,” kata Kasat.
Sementara itu, manajemen PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Unit Bisnis Kupang yang beralamat di Jl. Cak Doko Ruko No. 35 C Oebobo Kota Kupang, dalam klarifikasi tertulisnya, menyatakan tersangka Alan Dikson Loak bukan merupakan pekerja PT Home Credit.
Tidak hanya itu, manajemen PKSS juga menegaskan bahwa Alan Dikson Loak merupakan karyawan outsorching (PKSS) yang ditempatkan di HCI.
“Saat kejadian tindakan pidana yang dilakukan saudara Alan, itu terjadi di luar jam kerja, dan tidak ada mewakili perusahaan HCI dan PKSS. Jadi tidak ada tanggung jawab kami dari perusahaan atas kejadian tersebut karena di luar jam kerja dan kami juga tidak ada mengintruksikan untuk mengikuti kegiatan olahraga tersebut, dalam artian ini murni kemauan pribadi yang bersangkutan,” demikian klarifikasi manajemen PKSS yang diterima via email resmi media ini.
Klarifikasi ini terkait dengan pemberitaan sebelumnya dimana sesuai keterangan kepolisian menyebutkan pelaku merupakan satpam pada PT Home Credit Kupang.
Informasi lainnya menyebutkan, pelaku juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan outsorching.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Satu (Briptu) Muhamad Al Amon Pua Surabaya (24), anggota polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) babakbelur dianiaya.
Ia dianiaya oleh Alan Dikson Loak (26), warga Jalan Alor Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada Jumat (18/10/2019) malam sekitar pukul 19.00 wita.
Aksi penganiayaan oleh Alak Dikson Loak ini terjadi di lapangan futsal Veky Lerik di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Saat itu korban dan pelaku bermain futsal dari tim yang berbeda. Tim korban berhadapan dengan tim pelaku. Saat pertandingan tersebut, kaki korban mengenai kaki pelaku sehingga pelaku jatuh.
Pelaku emosi dan menduga kalau korban sengaja menjebak diri nya hingga terjatuh. Pelaku langsung bangun dan menghampiri korban kemudian menganiaya korban.
Pelaku memukul dan meninju wajah korban hingga korban terjatuh. Karena dianiaya berulang kali korban pun mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kiri serta rasa sakit pada wajah. Korban tidak terima sehingga mengadukan kasus penganiayaan ini ke polisi di Polres Kupang Kota.
Sabtu (19/10/2019) anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku di rumah mertua nya di Jalan Sumba Tuak Sabu Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
“Kita amankan pelaku di rumah mertua nya dan sudah kita tahan. Saat ini kita amankan d sel Polres Kupang Kota,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (19/10/2019) petang.
Diakuinya kalau korban mengalami luka lebam pada mata kiri. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi.
“Kita sudah periksa saksi-saksi. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambah mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Korban yang juga anggota Dit Pamobvit Polda NTT sempat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang namun saat ini menjalani rawat jalan. (wil)
