HUKRIM
Polisi Akan Periksa Pemilik Hotel La Haseinda dan Istri Tersangka Dugaan Perzinahan Dicky Messah

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan perzinahan antara oknum ASN dan honorer di Kota Kupang.
Kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh MNT (35), setelah menggerebek istrinya lagi sekamar dengan pria idaman lain (PIL) di kamar Nomor 19 Hotel La Haseinda Penfui, sekira pukul 19.40 wita.
Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah menikah. Keduanya adalah Dicky Johanes Messah (39) seorang ASN dan
Hana Maika Serworwora (34) seorang honorer. Keduanya satu kantor di Dinas Pendidikan Kota Kupang.
Penggerebekan pasangan selingkuh ini dilakukan MNT dibantu oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor:1081/STTLP/X/2019/SPKT, Resor Kupang kota, Kamis (24/10)
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di ruang kerjanya, Jumat (1/11), mengatakan, terkait kasus dugaan perzinahan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi pada Rabu (30/10).
“Sebelumnya, kami juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan terhadap tersangka Hana dan Dicky,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, dari pengakuan tersangka, hubungan kedua nya ini adalah suka sama suka. Keduanya bahkan sudah satu kali melakukan hubungan badan sebelum digerebek oleh MNT dan polisi.
Pihak kepolisian juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak majemen hotel dan istri dari tersangka Dicky Johanes Messah.
Sementara, kedua tersangka dugaan perzinahan tidak ditahan tetapi dikenai wajib lapor.
“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 284 Ayat 1 KUHP dengan acaman 9 bulan penjara,” pungkas Kasat Bobby. (wil)
