Connect with us

HUKRIM

Petrus Salestinus: Mekeng Tidak Mangkir dan Selalu Dukung Pemberantasan Korupsi

Published

on

Petrus Salestinus

Jakarta, penatimor.com – Penyidikan dan penuntutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 oleh KPK RI telah berhasil menjerat 3 orang terdakwa, masing-masing Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram, sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1, posisi Melchias Markus Mekeng hanya sebagai saksi untuk ketiga tersangka, masing-masing Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap sedangkan Idrus Mahram dan Eni Maulani Saragih adalah penerina suap.

Berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Inilah peran saksi yang harus diapresiasi.

Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Melchias M. Mekeng, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11), mengatakan, meskipun demikian akhir-akhir ini beberapa pihak masih saja membuat pernyataan yang menyesatkan dan bersifat memfitnah melalui sejumlah media tentang ketidakhadiran Melchias M. Mekeng ketika dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan pada tanggal 11, 16 dan 19 September 2019, sebagai sikap mangkir, karena dekat dengan kekuasaan.

“Pernyataan ini tidak benar dan untuk itu perlu diklarifikasi bahwa ketidakhadiran Melchias M. Mekeng pada beberapa kali pemanggilan KPK tersebut karena yang bersangkutan sedang tidak berada di Indonesia (dalam perjalanan dinas tugas negara ke Swiss) dan hal itu telah dinformasikan secara resmi kepada penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019,” kata Petrus Salestinus.

Advokat senior Peradi di Jakarta itu menyatakan, terhadap pendapat yang menyatakan KPK tidak berdaya menghadapi Melchias M. Mekeng itu tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan hukum acara dan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan kebutuhan orang perorang atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan politik,” kata Petrus.

Menurut dia, KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang saksi yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri, sebagaimana saksi Melchias M. Mekeng ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 sedang berada di Swiss.

“Pihak KPK terus menerus memanggil Melchias M. Mekeng, meskipun sudah tahu Melchias M. Mekeng sedang dalam perjalanan dinas tugas negara di luar negeri, sehingga memberi kesan Melchias M. Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan, padahal tidak demikian,” tandas Petrus.

Sosok yang juga Koordinator TPDI itu menambahkan, Undang-Undang KPK mewajibkan KPK memberikan perlindungan terhadap saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan saksi.

“Karena fungsi saksi adalah membantu penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana, karenanya saksi wajib dilindungi bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar hukum dan HAM,” pungkas Petrus Salestinus. (jim)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!